Unduh Formulir PPID
Unduh dan cetak formulir layanan informasi publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Anda juga dapat mengisinya secara online tanpa perlu mencetak.
Formulir Permohonan Informasi
Formulir A
Digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan memperoleh informasi publik kepada PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Formulir Keberatan
Formulir B
Digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan (Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008).
Petunjuk Pengisian
- Pilih Isi Online untuk mengajukan langsung melalui website (tanpa cetak), atau Unduh / Cetak untuk mengisi manual.
- Formulir cetak dapat disimpan sebagai PDF (pilih "Simpan sebagai PDF" pada dialog cetak) atau dicetak ke kertas A4.
- Lampirkan fotokopi identitas diri (KTP) pemohon yang masih berlaku.
- Serahkan formulir terisi ke meja layanan PPID Dinas Perhubungan, atau kirim melalui pos-el dishub@kaltimprov.go.id.
- Permohonan akan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) sesuai UU KIP.