Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID › Unduh Formulir
Layanan Informasi Publik

Unduh Formulir PPID

Unduh dan cetak formulir layanan informasi publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Anda juga dapat mengisinya secara online tanpa perlu mencetak.

Formulir Permohonan Informasi

Formulir A

Digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan memperoleh informasi publik kepada PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Formulir Keberatan

Formulir B

Digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan (Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008).

Surat Keterangan Belum Lengkap

Formulir C

Diterbitkan petugas layanan kepada pemohon yang berkas permohonannya belum lengkap, memuat rincian kekurangan berkas dan batas waktu melengkapinya.

Permintaan Salinan Informasi

Formulir D

Diisi apabila permohonan informasi telah dikabulkan dan pemohon meminta salinannya, memuat rincian salinan yang diminta, cara memperolehnya, dan biaya penggandaan.

Pemberitahuan Perpanjangan Waktu

Formulir E

Diterbitkan PPID apabila pemenuhan permohonan informasi membutuhkan tambahan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, memuat alasan perpanjangan dan tanggal batas waktu yang baru.

Pemberitahuan Tertulis

Formulir F

Jawaban tertulis PPID paling lambat 10 hari kerja: permohonan diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak, berikut bentuk informasi, cara penyampaian, dan waktu penyediaannya (Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008).

Keputusan Penolakan Permohonan

Formulir G

Keputusan PPID yang menyertai penolakan karena informasi dikecualikan: dasar pasal pengecualian, konsekuensi bila informasi dibuka, dan hak pemohon mengajukan keberatan.

Tanggapan atas Keberatan

Formulir H

Tanggapan tertulis Atasan PPID atas keberatan pemohon paling lambat 30 hari kerja, beserta hak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Buku Register Permohonan Informasi Publik

Register Layanan

Catatan resmi seluruh permohonan informasi publik yang diterima PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, disusun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Register terisi otomatis dari permohonan yang masuk melalui website. Data pribadi pemohon (NIK, alamat, dan kontak) tidak ditampilkan sesuai Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008.

Buku Register Keberatan Informasi Publik

Register Keberatan kepada Atasan PPID

Catatan resmi seluruh pernyataan keberatan yang disampaikan pemohon kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, disusun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Register terisi otomatis dari keberatan yang masuk melalui website, memuat alasan keberatan, batas waktu tanggapan, dan hasil tanggapannya. Data pribadi pengaju (alamat dan kontak) tidak ditampilkan sesuai Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008.

Survei Kepuasan Layanan Informasi Publik

Daring, lembar kertas, & poster kode QR

Setelah menerima layanan informasi, mohon beri penilaian atas 9 unsur layanan kami — cukup sekitar 2 menit dan nama boleh dikosongkan. Tersedia juga lembar kuesioner kertas untuk meja layanan dan poster berkode QR. Hasilnya diumumkan di halaman Hasil Survei Kepuasan.

Petunjuk Pengisian

  1. Pilih Isi Online untuk mengajukan langsung melalui website (tanpa cetak), atau Unduh / Cetak untuk mengisi manual.
  2. Formulir cetak dapat disimpan sebagai PDF (pilih "Simpan sebagai PDF" pada dialog cetak) atau dicetak ke kertas A4.
  3. Lampirkan fotokopi identitas diri (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  4. Serahkan formulir terisi ke meja layanan PPID Dinas Perhubungan, atau kirim melalui pos-el dishub@kaltimprov.go.id.
  5. Permohonan akan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) sesuai UU KIP.
LAPOR!