Unduh Formulir PPID
Unduh dan cetak formulir layanan informasi publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Anda juga dapat mengisinya secara online tanpa perlu mencetak.
Formulir Permohonan Informasi
Formulir A
Digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan memperoleh informasi publik kepada PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Formulir Keberatan
Formulir B
Digunakan pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan (Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008).
Surat Keterangan Belum Lengkap
Formulir C
Diterbitkan petugas layanan kepada pemohon yang berkas permohonannya belum lengkap, memuat rincian kekurangan berkas dan batas waktu melengkapinya.
Permintaan Salinan Informasi
Formulir D
Diisi apabila permohonan informasi telah dikabulkan dan pemohon meminta salinannya, memuat rincian salinan yang diminta, cara memperolehnya, dan biaya penggandaan.
Pemberitahuan Perpanjangan Waktu
Formulir E
Diterbitkan PPID apabila pemenuhan permohonan informasi membutuhkan tambahan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, memuat alasan perpanjangan dan tanggal batas waktu yang baru.
Pemberitahuan Tertulis
Formulir F
Jawaban tertulis PPID paling lambat 10 hari kerja: permohonan diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak, berikut bentuk informasi, cara penyampaian, dan waktu penyediaannya (Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008).
Keputusan Penolakan Permohonan
Formulir G
Keputusan PPID yang menyertai penolakan karena informasi dikecualikan: dasar pasal pengecualian, konsekuensi bila informasi dibuka, dan hak pemohon mengajukan keberatan.
Tanggapan atas Keberatan
Formulir H
Tanggapan tertulis Atasan PPID atas keberatan pemohon paling lambat 30 hari kerja, beserta hak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Buku Register Permohonan Informasi Publik
Register Layanan
Catatan resmi seluruh permohonan informasi publik yang diterima PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, disusun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Register terisi otomatis dari permohonan yang masuk melalui website. Data pribadi pemohon (NIK, alamat, dan kontak) tidak ditampilkan sesuai Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008.
Buku Register Keberatan Informasi Publik
Register Keberatan kepada Atasan PPID
Catatan resmi seluruh pernyataan keberatan yang disampaikan pemohon kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, disusun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Register terisi otomatis dari keberatan yang masuk melalui website, memuat alasan keberatan, batas waktu tanggapan, dan hasil tanggapannya. Data pribadi pengaju (alamat dan kontak) tidak ditampilkan sesuai Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008.
Survei Kepuasan Layanan Informasi Publik
Daring, lembar kertas, & poster kode QR
Setelah menerima layanan informasi, mohon beri penilaian atas 9 unsur layanan kami — cukup sekitar 2 menit dan nama boleh dikosongkan. Tersedia juga lembar kuesioner kertas untuk meja layanan dan poster berkode QR. Hasilnya diumumkan di halaman Hasil Survei Kepuasan.
Petunjuk Pengisian
- Pilih Isi Online untuk mengajukan langsung melalui website (tanpa cetak), atau Unduh / Cetak untuk mengisi manual.
- Formulir cetak dapat disimpan sebagai PDF (pilih "Simpan sebagai PDF" pada dialog cetak) atau dicetak ke kertas A4.
- Lampirkan fotokopi identitas diri (KTP) pemohon yang masih berlaku.
- Serahkan formulir terisi ke meja layanan PPID Dinas Perhubungan, atau kirim melalui pos-el dishub@kaltimprov.go.id.
- Permohonan akan ditanggapi paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja) sesuai UU KIP.