Visi-Misi PPID
Visi PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
"Mewujudkan Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur"
Misi PPID
- 1 Menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 2 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang perhubungan melalui publikasi informasi yang proaktif dan berkala.
- 3 Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui kemudahan akses informasi publik.
- 4 Membangun tata kelola informasi publik yang terintegrasi, berbasis teknologi, dan berorientasi pada kepuasan pemohon informasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang PPID di Lingkungan Pemprov Kaltim
PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Diperbarui terakhir: 29 April 2026