Komitmen Layanan Publik
Maklumat Pelayanan
Dishub Provinsi Kalimantan Timur
Pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelayanan publik yang bermutu
Dengan ini, kami menyatakan:
"Kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak memenuhi janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"
Tepat Waktu
Layanan diselesaikan sesuai waktu yang dijanjikan
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Berorientasi Publik
Mengutamakan kepuasan dan kepentingan masyarakat
Dokumen Maklumat Pelayanan
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 22
- PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
- DIP A.1.12 — Dokumen Informasi Publik Dishub Kaltim