Profil Instansi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Tugas Pokok
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- 1 Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
- 2 Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
- 3 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
- 4 Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan
- 5 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
Kewenangan berdasarkan Sub Urusan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penamaan tiap jenis layanan mengacu pada Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 — persyaratan, waktu, dan biaya tiap layanan dirinci di sana.
Sub Urusan 1
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi
- Penetapan & pengawasan jaringan trayek angkutan antarkabupaten/kota (AKDP)
- Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (AKDP) dan tidak dalam trayek
- Izin penyelenggaraan angkutan barang umum
- Perpanjangan Kartu Pengawasan, peremajaan kendaraan, dan izin insidentil
- Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
- Audit & Inspeksi Keselamatan LLAJ
- Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi (rambu, marka, APILL)
Sub Urusan 2
Pelayaran
- Perizinan berusaha kegiatan usaha angkutan laut dan pelayaran rakyat
- Perizinan berusaha jasa terkait angkutan laut: bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan, tally mandiri, dan depo peti kemas
- Persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota dalam provinsi
- Persetujuan pengoperasian angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi
- Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
- Penetapan lintas penyeberangan dan tarif penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota
- Persetujuan Sistem Manajemen Usaha
Sub Urusan 3
Pengembangan dan Perkeretaapian
- Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
- Perizinan berusaha, pembangunan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian lintas kabupaten/kota dalam provinsi