081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan Putusan Sengketa KI
Beranda Profil Tugas Pokok & Fungsi

Profil Instansi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. 1 Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
  2. 2 Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
  3. 3 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
  4. 4 Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan
  5. 5 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

Kewenangan berdasarkan Sub Urusan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Sub Urusan 1

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

  • Penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi
  • Penetapan & pengawasan jaringan trayek angkutan antarkabupaten/kota (AKDP)
  • Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dan barang lintas kabupaten/kota
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan provinsi
  • Audit & Inspeksi Keselamatan LLAJ
  • Pengujian berkala kendaraan bermotor (UPUBKB)
  • Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi (rambu, marka, APILL)

Sub Urusan 2

Pelayaran

  • Izin usaha angkutan laut lintas kabupaten/kota dalam provinsi
  • Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal
  • Izin trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP)
  • Izin usaha jasa terkait: bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, depo peti kemas
  • Penetapan tarif penyeberangan penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota
  • Izin pembangunan dan operasi pelabuhan pengumpul regional

Sub Urusan 3

Pengembangan dan Perkeretaapian

  • Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
  • Izin usaha, pembangunan, dan operasi prasarana perkeretaapian lintas kabupaten/kota dalam provinsi
Diperbarui: 06 Mei 2026  ·  Sumber: Renstra Dishub Kaltim 2025–2029
LAPOR!