Profil Instansi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Tugas Pokok
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan
di bidang perhubungan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- 1 Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
- 2 Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
- 3 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
- 4 Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan
- 5 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya
Kewenangan berdasarkan Sub Urusan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sub Urusan 1
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi
- Penetapan & pengawasan jaringan trayek angkutan antarkabupaten/kota (AKDP)
- Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dan barang lintas kabupaten/kota
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan provinsi
- Audit & Inspeksi Keselamatan LLAJ
- Pengujian berkala kendaraan bermotor (UPUBKB)
- Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi (rambu, marka, APILL)
Sub Urusan 2
Pelayaran
- Izin usaha angkutan laut lintas kabupaten/kota dalam provinsi
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal
- Izin trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP)
- Izin usaha jasa terkait: bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, depo peti kemas
- Penetapan tarif penyeberangan penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota
- Izin pembangunan dan operasi pelabuhan pengumpul regional
Sub Urusan 3
Pengembangan dan Perkeretaapian
- Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
- Izin usaha, pembangunan, dan operasi prasarana perkeretaapian lintas kabupaten/kota dalam provinsi
Diperbarui: 06 Mei 2026 ·
Sumber: Renstra Dishub Kaltim 2025–2029