Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Profil › Tugas Pokok & Fungsi

Profil Instansi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Tugas Pokok

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. 1 Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
  2. 2 Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian
  3. 3 Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
  4. 4 Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan
  5. 5 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

Kewenangan berdasarkan Sub Urusan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penamaan tiap jenis layanan mengacu pada Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 — persyaratan, waktu, dan biaya tiap layanan dirinci di sana.

Sub Urusan 1

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

  • Penetapan rencana induk jaringan LLAJ provinsi
  • Penetapan & pengawasan jaringan trayek angkutan antarkabupaten/kota (AKDP)
  • Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek (AKDP) dan tidak dalam trayek
  • Izin penyelenggaraan angkutan barang umum
  • Perpanjangan Kartu Pengawasan, peremajaan kendaraan, dan izin insidentil
  • Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Audit & Inspeksi Keselamatan LLAJ
  • Pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan di jalan provinsi (rambu, marka, APILL)

Sub Urusan 2

Pelayaran

  • Perizinan berusaha kegiatan usaha angkutan laut dan pelayaran rakyat
  • Perizinan berusaha jasa terkait angkutan laut: bongkar muat, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan, tally mandiri, dan depo peti kemas
  • Persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau lintas kabupaten/kota dalam provinsi
  • Persetujuan pengoperasian angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi
  • Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
  • Penetapan lintas penyeberangan dan tarif penumpang kelas ekonomi lintas kabupaten/kota
  • Persetujuan Sistem Manajemen Usaha

Sub Urusan 3

Pengembangan dan Perkeretaapian

  • Penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi
  • Perizinan berusaha, pembangunan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian lintas kabupaten/kota dalam provinsi
Diperbarui: 10 September 2026  ·  Sumber: Renstra Dishub Kaltim 2025–2029
LAPOR!