Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Layanan Publik › WBS (Whistle Blowing System)

Saluran Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System (WBS)

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Sarana resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas — korupsi, gratifikasi, pelanggaran kode etik, atau penyalahgunaan wewenang. Identitas pelapor dilindungi.

🔒

Identitas Dilindungi

Data pelapor dirahasiakan & hanya diakses pejabat yang ditunjuk.

✅

Boleh Anonim

Anda dapat melapor tanpa mencantumkan identitas. Bukti tetap dipertimbangkan.

📋

Tindak Lanjut

Setiap laporan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai SOP & ketentuan yang berlaku.

Formulir Pelaporan WBS

Isi sebenar-benarnya. Laporan palsu/fitnah dapat dipidanakan.

1. Substansi Pelanggaran

2. Pihak Yang Dilaporkan (isi sebagian/seluruhnya jika tahu)

3. Identitas Pelapor

4. Bukti Pendukung (opsional, maks 10 MB)

Format: PDF, JPG, PNG, DOC, DOCX, XLS, XLSX. Maks 10 MB.

Dasar Hukum

  • UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP No. 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat & Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan & Pemberantasan TPK
  • Permen PAN-RB No. 90/2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
LAPOR!