Saluran Pelaporan Pelanggaran
Whistle Blowing System (WBS)
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Sarana resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas — korupsi, gratifikasi, pelanggaran kode etik, atau penyalahgunaan wewenang. Identitas pelapor dilindungi.
Identitas Dilindungi
Data pelapor dirahasiakan & hanya diakses pejabat yang ditunjuk.
Boleh Anonim
Anda dapat melapor tanpa mencantumkan identitas. Bukti tetap dipertimbangkan.
Tindak Lanjut
Setiap laporan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai SOP & ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP No. 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat & Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan & Pemberantasan TPK
- Permen PAN-RB No. 90/2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM