Pengadaan (PBJ)
RUP — Rencana Umum Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) memuat seluruh paket pengadaan barang/jasa Dishub Kaltim dalam satu tahun anggaran, dipublikasikan melalui aplikasi SIRUP LKPP sebagai bentuk keterbukaan perencanaan belanja.
Sebagai wujud transparansi tahap perencanaan pengadaan barang/jasa, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 melalui aplikasi resmi SiRUP LKPP. Data mencakup paket pengadaan melalui Penyedia dan Swakelola, baik pada Dinas (induk) maupun UPTD Terminal.
📊
RUP per Unit Kerja & Tahun Anggaran
🏢 Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
🏢 UPTD Terminal Dinas Perhubungan Prov. Kaltim
Tahap pengadaan lainnya:
Untuk tahap Pemilihan dan Pelaksanaan (pengumuman tender/seleksi serta hasilnya), dapat dilihat melalui LPSE Provinsi Kalimantan Timur. Sumber data RUP: SiRUP LKPP.
Untuk tahap Pemilihan dan Pelaksanaan (pengumuman tender/seleksi serta hasilnya), dapat dilihat melalui LPSE Provinsi Kalimantan Timur. Sumber data RUP: SiRUP LKPP.
Sumber Resmi
Dasar Hukum
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diperbarui terakhir:
20 Juni 2026