Form Keberatan Layanan Informasi Publik
Diajukan kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008. Keberatan akan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Jika Anda lebih nyaman mengisi berkas cetak, tersedia Formulir B versi cetak yang dapat diserahkan langsung ke meja layanan PPID.