Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID / Keberatan Informasi

Form Keberatan Layanan Informasi Publik

Diajukan kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008. Keberatan akan ditanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Jika Anda lebih nyaman mengisi berkas cetak, tersedia Formulir B versi cetak yang dapat diserahkan langsung ke meja layanan PPID.

A. Identitas Pengaju Keberatan

Tanggapan atas keberatan dikirim ke alamat email ini.

B. Permohonan Informasi yang Dikeberatani

Kosongkan bila keberatan diajukan karena informasi berkala tidak disediakan (tidak ada nomor permohonan).

C. Alasan Pengajuan Keberatan

Pilih salah satu alasan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 *

* Wajib diisi

LAPOR!