|
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
|
|
FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
Formulir B — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
A. Identitas Pemohon
B. Identitas Kuasa Pemohon (jika ada)
C. Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008)
a. Permohonan informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. Permintaan informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
D. Kasus Posisi (uraian singkat alasan keberatan)
Petugas Pelayanan Informasi
(Penerima Keberatan)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pengaju Keberatan
( ............................................ )
Keterangan: Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya
alasan keberatan. Lampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku dan tanda bukti permohonan informasi.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.