Program & Kinerja
Perjanjian Kinerja (PK)
Dishub Provinsi Kalimantan Timur
Komitmen capaian kinerja antara pimpinan dan pejabat di bawahnya
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan kepada pejabat di bawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan disertai indikator dan target kinerja. PK Dishub Kaltim disusun untuk Kepala Dinas, pejabat Eselon III, dan Eselon IV pada setiap tahun anggaran.
Dokumen Perjanjian Kinerja Dishub Kaltim
Jika dokumen tidak tampil, klik "Unduh / Buka" di atas.
Dasar Hukum
- PermenPANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
- Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
- DIP A.10 — Dokumen Informasi Publik Dishub Kaltim