Maklumat Pelayanan
Informasi Publik
Pernyataan kesanggupan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan ini, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan berkomitmen:
-
1
Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
-
2
Menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
3
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
-
4
Mengumumkan informasi publik secara berkala serta menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
-
5
Memberikan pelayanan informasi publik kepada seluruh pemohon tanpa membeda-bedakan (non-diskriminatif).
-
6
Menjamin penggunaan seluruh informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
7
Menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan serta sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Samarinda, 06 Mei 2026
a.n. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Selaku Atasan PPID
Yuki Subekti, ATD., M.T
Sekretaris / Atasan PPID
NIP. 196906211993011002
Dokumen Maklumat Resmi (Bertanda Tangan)
Ajukan Permohonan
Mohon informasi publik secara online
SOP & Waktu Layanan
Maksimal 10 + 7 hari kerja
Ajukan Keberatan
Bila permohonan tidak terpenuhi
Evaluasi Kinerja Pelayanan
Cara PPID mengukur dan menindaklanjuti mutu layanan informasi publik
6
Permohonan Masuk
permohonan
5
Sudah Dipenuhi
permohonan
5
Rata-rata Penyelesaian
hari kerja
100%
Tepat Waktu
dari yang dipenuhi
Capaian tahun 2026, dihitung langsung dari data permohonan yang tercatat pada buku register permohonan informasi publik. Batas waktu pemenuhan menurut Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Keberatan yang diterima tahun ini: 0.
Mekanisme Evaluasi
- Pemantauan ketepatan waktu. Setiap permohonan yang masuk dicatat beserta batas waktunya, dan lama pemenuhannya dihitung dalam hari kerja sehingga keterlambatan langsung terlihat oleh petugas dan atasan PPID.
- Survei kepuasan masyarakat. Pemohon informasi publik diberi kesempatan menyampaikan penilaian atas layanan yang diterimanya, dan hasilnya menjadi bahan perbaikan layanan.
- Penanganan keberatan dan pengaduan. Setiap keberatan atas layanan informasi serta pengaduan layanan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi mutu layanan.
- Rapat evaluasi PPID. PPID Pelaksana bersama Atasan PPID mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala, termasuk kecukupan sarana, petugas, dan kemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Laporan layanan informasi publik. Hasil evaluasi dirangkum dalam laporan layanan akses informasi publik yang diumumkan kepada masyarakat.
Tindak lanjut hasil evaluasi. Temuan evaluasi ditindaklanjuti dengan perbaikan prosedur, penambahan atau pemutakhiran informasi yang diumumkan, serta peningkatan kemampuan petugas pelayanan informasi. Masyarakat yang menilai layanan tidak sesuai maklumat ini dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui mekanisme keberatan.
Komponen standar pelayanan yang menyertai maklumat ini, disusun mengacu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
-
1
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Rinciannya tercantum pada bagian Dasar Hukum di bawah halaman ini.
-
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
Pemohon mengajukan permohonan melalui formulir daring, meja layanan PPID, pos-el, atau WhatsApp. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatatnya dalam buku register, PPID menelusuri informasi ke unit pengolah, kemudian hasilnya disampaikan kepada pemohon. Apabila permohonan tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Lihat SOP & Alur Layanan -
3
Jangka Waktu Penyelesaian
Permohonan informasi dipenuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai pemberitahuan tertulis. Keberatan kepada Atasan PPID ditanggapi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.
Formulir Pemberitahuan Perpanjangan -
4
Biaya / Tarif
Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Salinan dalam bentuk digital yang dikirim melalui pos-el atau tautan unduh diberikan tanpa biaya; penggandaan dalam bentuk cetak atau media penyimpanan dibebankan sesuai standar biaya yang ditetapkan.
Lihat Standar Biaya Salinan -
5
Jaminan Pelayanan
PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menjamin pelayanan informasi diberikan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan tanpa membeda-bedakan pemohon, sesuai maklumat di atas. Apabila maklumat ini tidak ditepati, PPID siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
6
Evaluasi Kinerja Pelayanan
Kinerja layanan informasi dilaporkan secara terbuka melalui Ringkasan Layanan Akses Informasi Publik yang memuat jumlah permohonan, waktu pemenuhan, jumlah yang dikabulkan, serta alasan penolakan. Buku register permohonan dan register keberatan juga dapat diperiksa masyarakat sebagai bahan penilaian atas kinerja layanan.
Lihat Ringkasan Layanan Informasi
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 22 (Maklumat Pelayanan)
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik