Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID › Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan
Informasi Publik

Pernyataan kesanggupan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan berkomitmen:

  1. 1

    Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

  2. 2

    Menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3

    Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

  4. 4

    Mengumumkan informasi publik secara berkala serta menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

  5. 5

    Memberikan pelayanan informasi publik kepada seluruh pemohon tanpa membeda-bedakan (non-diskriminatif).

  6. 6

    Menjamin penggunaan seluruh informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7

    Menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan serta sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Samarinda, 06 Mei 2026

a.n. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Selaku Atasan PPID

Yuki Subekti, ATD., M.T

Sekretaris / Atasan PPID

NIP. 196906211993011002

Dokumen Maklumat Resmi (Bertanda Tangan)

Unduh / Buka Dokumen
Jika dokumen tidak tampil, klik tombol “Unduh / Buka Dokumen” untuk membukanya di Google Drive.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

Cara PPID mengukur dan menindaklanjuti mutu layanan informasi publik

6

Permohonan Masuk

permohonan

5

Sudah Dipenuhi

permohonan

5

Rata-rata Penyelesaian

hari kerja

100%

Tepat Waktu

dari yang dipenuhi

Capaian tahun 2026, dihitung langsung dari data permohonan yang tercatat pada buku register permohonan informasi publik. Batas waktu pemenuhan menurut Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja. Keberatan yang diterima tahun ini: 0.

Mekanisme Evaluasi

  1. Pemantauan ketepatan waktu. Setiap permohonan yang masuk dicatat beserta batas waktunya, dan lama pemenuhannya dihitung dalam hari kerja sehingga keterlambatan langsung terlihat oleh petugas dan atasan PPID.
  2. Survei kepuasan masyarakat. Pemohon informasi publik diberi kesempatan menyampaikan penilaian atas layanan yang diterimanya, dan hasilnya menjadi bahan perbaikan layanan.
  3. Penanganan keberatan dan pengaduan. Setiap keberatan atas layanan informasi serta pengaduan layanan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi mutu layanan.
  4. Rapat evaluasi PPID. PPID Pelaksana bersama Atasan PPID mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala, termasuk kecukupan sarana, petugas, dan kemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  5. Laporan layanan informasi publik. Hasil evaluasi dirangkum dalam laporan layanan akses informasi publik yang diumumkan kepada masyarakat.

Tindak lanjut hasil evaluasi. Temuan evaluasi ditindaklanjuti dengan perbaikan prosedur, penambahan atau pemutakhiran informasi yang diumumkan, serta peningkatan kemampuan petugas pelayanan informasi. Masyarakat yang menilai layanan tidak sesuai maklumat ini dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui mekanisme keberatan.

Standar Pelayanan Informasi Publik

Komponen standar pelayanan yang menyertai maklumat ini, disusun mengacu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

  1. 1

    Dasar Hukum

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik; dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Rinciannya tercantum pada bagian Dasar Hukum di bawah halaman ini.

  2. 2

    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

    Pemohon mengajukan permohonan melalui formulir daring, meja layanan PPID, pos-el, atau WhatsApp. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan mencatatnya dalam buku register, PPID menelusuri informasi ke unit pengolah, kemudian hasilnya disampaikan kepada pemohon. Apabila permohonan tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

    Lihat SOP & Alur Layanan
  3. 3

    Jangka Waktu Penyelesaian

    Permohonan informasi dipenuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai pemberitahuan tertulis. Keberatan kepada Atasan PPID ditanggapi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.

    Formulir Pemberitahuan Perpanjangan
  4. 4

    Biaya / Tarif

    Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Salinan dalam bentuk digital yang dikirim melalui pos-el atau tautan unduh diberikan tanpa biaya; penggandaan dalam bentuk cetak atau media penyimpanan dibebankan sesuai standar biaya yang ditetapkan.

    Lihat Standar Biaya Salinan
  5. 5

    Jaminan Pelayanan

    PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menjamin pelayanan informasi diberikan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan tanpa membeda-bedakan pemohon, sesuai maklumat di atas. Apabila maklumat ini tidak ditepati, PPID siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. 6

    Evaluasi Kinerja Pelayanan

    Kinerja layanan informasi dilaporkan secara terbuka melalui Ringkasan Layanan Akses Informasi Publik yang memuat jumlah permohonan, waktu pemenuhan, jumlah yang dikabulkan, serta alasan penolakan. Buku register permohonan dan register keberatan juga dapat diperiksa masyarakat sebagai bahan penilaian atas kinerja layanan.

    Lihat Ringkasan Layanan Informasi

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 22 (Maklumat Pelayanan)
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
LAPOR!