081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan
Informasi Publik

Pernyataan kesanggupan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan berkomitmen:

  1. 1

    Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

  2. 2

    Menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3

    Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

  4. 4

    Mengumumkan informasi publik secara berkala serta menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

  5. 5

    Memberikan pelayanan informasi publik kepada seluruh pemohon tanpa membeda-bedakan (non-diskriminatif).

  6. 6

    Menjamin penggunaan seluruh informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7

    Menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan serta sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Samarinda, 06 Mei 2026

a.n. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Selaku Atasan PPID

Yuki Subekti, ATD., M.T

Sekretaris / Atasan PPID

NIP. 196906211993011002

Dokumen Maklumat Resmi (Bertanda Tangan)

Unduh / Buka Dokumen
Jika dokumen tidak tampil, klik tombol “Unduh / Buka Dokumen” untuk membukanya di Google Drive.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 22 (Maklumat Pelayanan)
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
LAPOR!