Maklumat Pelayanan
Informasi Publik
Pernyataan kesanggupan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan ini, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan berkomitmen:
-
1
Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
-
2
Menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
3
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
-
4
Mengumumkan informasi publik secara berkala serta menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
-
5
Memberikan pelayanan informasi publik kepada seluruh pemohon tanpa membeda-bedakan (non-diskriminatif).
-
6
Menjamin penggunaan seluruh informasi dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
7
Menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan serta sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Samarinda, 06 Mei 2026
a.n. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Selaku Atasan PPID
Yuki Subekti, ATD., M.T
Sekretaris / Atasan PPID
NIP. 196906211993011002
Dokumen Maklumat Resmi (Bertanda Tangan)
Ajukan Permohonan
Mohon informasi publik secara online
SOP & Waktu Layanan
Maksimal 10 + 7 hari kerja
Ajukan Keberatan
Bila permohonan tidak terpenuhi
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 22 (Maklumat Pelayanan)
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik