Rekomendasi Teknis Pelayaran
Bagian dari: Layanan Publik
Layanan bidang pelayaran diselenggarakan oleh Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi perizinan berusaha jasa terkait angkutan laut serta persetujuan pengoperasian angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
A. Perizinan Berusaha Jasa Terkait Angkutan Laut
Delapan kegiatan usaha yang perizinannya diverifikasi Bidang Pelayaran melalui OSS.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
- Tenaga Ahli Berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut. b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut. c. Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/atau SMA/SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi da/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
- Memiliki Peralatan, meliputi: a. Forklift; b. Pallet; c. Ship Side-net; d. Rope Net; dan e. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan setempat.
- Surat rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
- Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha bongkar muat secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi Daftar Perusahaan Bongkar Muat.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaan nautis, atau teknis pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja.
- Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)
- Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175;
- Bagi Perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT. 5.000 dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 TK dengan paling sedikit 1(satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175;
- Memiliki kapal tunda bendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175;
- Memiliki kapal tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1(satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175;
- Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri;
- Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Gross akta kapal; b. Surat ukur kapal yang masih berlaku; c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha angkutan laut secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Dokumen Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi Daftar Perusahaan Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi.
Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan teknis diantaranya: a. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar; b. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakan sepenuhnya dengan tenaga angin; c. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakan dengan tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; d. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174 e. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir b,c, dan d harus dapat dibuktikan melalui: - Grosse akta - Surat ukur kapal yang masih berlaku, dan - Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha pelayaran rakyat secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis melalui OSS dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan.
- Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis.
- Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi Daftar Perusahaan Pelayaran Rakyat.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
- Memiliki Tenaga Ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwader atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan dengan pengalaman 5(lima) tahun di bidang Jasa Pengurusan Transportasi;
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi da/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4(empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
- Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhan;
- Surat Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
- Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
- Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengangkutan barang;
- Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan perizinan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha Jasa Pengurusan Transportasi secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi Daftar Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan kegiatan perizinan berusaha untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan;
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia dengan ijazah S1/D III umum yang memiliki pengalaman 5(lima) tahun di bidang pelayaran/Teknik Perkapalan/Teknik Mesin/Automotif/Kepelabuhanan/Transportasi dan bersertifikat kompetensi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait angkutan di perairan yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari Perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
- Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
- Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya.
- Surat Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut berdasarkan jumlah perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan jumlah permintaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan Kegiatan Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut.
- Memiliki Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1(satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. III, atau D III Ahli Kepelabuhanan dan pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk Perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, atau: b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi Pelabuhan setempat, untuk Perusahaan yang melakukan kegiatan tally mandiri di Pelabuhan pengumpan dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
- Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan.
- Surat rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyedia dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah Perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di Pelabuhan setempat.
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
- Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan Kegiatan Usaha Tally Mandiri secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Tally Mandiri.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet serta peralatan keselamatan.
- Memiliki Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1(satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan.
- Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Memiliki Sistem Manajemen Mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki Sistem Manajemen Usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
- Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah kab/kota dan provinsi.
- Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat.
- Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di DLKr Pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
- Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan menguasai lahan sesuai dengan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan
- Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung sebagai berikut: a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet. b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
- Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan: a. Paving; b. Aspal; atau c. Beton/concrete.
- Memiliki peralatan antara lain: a. 1(satu) unit reach stacker; b. 1(satu) unit top loader; c. 1(satu) unit side loader; d. 1(satu) unit forklift; dan/atau e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
- Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan:
- Pengangkatan penanggung jawab pada masing-masing lokasi usaha
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. dan dilakukan peninjauan lapangan (apabila diperlukan). Jika dokumen belum lengkap maka permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dengan catatan perbaikan. d. Apabila persyaratan lengkap dan memenuhi, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan rekomendasi teknis. e. Rekomendasi di upload pada sistem OSS pada permohonan pelaku usaha untuk dapat diterbitkan sertifikat standar yang terverifikasi oleh OSS sebagai perizinan berusaha.
- Pemohon: Mengajukan surat permohonan Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas secara online melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran pemilik hak akses menerima dokumen permohonan dari pemohon melalui website OSS;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran melakukan verifikasi pemenuhan
- Rekomendasi Teknis.
- Rekapitulasi daftar perusahaan yang memiliki Izin Usaha Depo Peti Kemas.
B. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Pengoperasian Baru
- Kapal sampai dengan GT 7: Rp 2.500.000
- Kapal lebih besar dari GT 7 s.d GT 200: Rp 5.000.000
- Kapal lebih dari GT 200: Rp 10.000.000
- Perpanjangan Pengoperasian
- Kapal sampai dengan GT 7: Rp 500.000
- Kapal lebih besar dari GT 7 s.d GT 200: Rp 1.000.000
- Kapal lebih dari GT 200: Rp 5.000.000
- Permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
- Memiliki paling sedikit 1(satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani.
- Sertifikat Pengawakan.
- Pemohon: Mengajukan Permohonan Pengoperasian Angkutan Sungai Danau Lintas Kab/Kota Dalam Provinsi melalui website https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran:
- Memonitoring permohonan perizinan pengoperasian Angkutan Sungai Danau Lintas Kab/Kota dalam Provinsi di website OSS
- Apabila dokumen lengkap, maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bid. Pelayaran akan melakukan tindak lanjut proses penerbitan rekomendasi.
- Memproses Surat Pengoperasian Angkutan Sungai Danau Lintas Kab/Kota dalam Provinsi sebagai lampiran Pengoperasian/Sertifikat Standar.
- Mengupload lampiran pengoperasian di website OSS.
Rekomendasi Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
Standar Pelayanan Minimal Angkuran Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota dalam Provinsi - Kapal sampai dengan GT 7: Rp 100.000 - Kapal lebih dari GT 7 s.d GT 200: Rp 500.000 - Kapal lebih dari GT 200: Rp 600.000
- Permohonan melalui website E-PTSP https://e- ptsp.kaltimprov.go.id/backend/.
- Melampirkan Akte Pendirian Perusahaan (apabila pemohon berbentuk badan usaha)
- Foto Copy KTP Direktur/Penanggung Jawab
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Pemilik Kapal) / (NPWP Perusahaan)
- Scan Izin Usaha (NIB) diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).
- Foto Copy Sertifikat keselamatan kapal
- Foto Copy Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal
- Foto Copy Surat Ukur kapal.
- Foto Copy Pas Kapal
- Melampirkan foto kondisi fisik kapal yang menampilkan tampak depan dan samping, serta nama kapal terlihat jelas
- Surat Keterangan Dok Kapal Terakhir
- Serat Kecakapan Nahkoda.
- Pemohon: Permohonan melalui website E-PTSP https://e- ptsp.kaltimprov.go.id/backend/.
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran
- Memonitoring permohonan perizinan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai dan Danau melalui website E-PTSP.
- Apabila dokumen lengkap, maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bid. Pelayaran akan melakukan tindak lanjut proses penerbitan rekomendasi.
- Memproses rekomendasi pertek surat izin Standar Pelayanan Minimal angkutan Sungai dan Danau.
- Mengupload rekomendasi pertek di website E- PTSP.
Rekomendasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai Danau Lintas Antar Kab/Kota dalam Provinsi
- Pengoperasian Baru
- Kapal sampai dengan GT 7: Rp 2.500.000
- Kapal lebih besar dari gt 7 s.d GT. 200:Rp 5.000.000
- Kapal lebih dari GT 200: Rp 20.000.000
- Perpanjangan Pengoperasian
- Kapal sampai dengan GT 7: Rp 1.000.000
- Kapal lebih besar dari GT 7 s.d GT 200: Rp 2.500.000
- Kapal lebih dari GT 200: Rp 5.000.000
- Permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
- Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
- Kesesuaian lintasan yang dilayani.
- Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal.
- Dokumen persyaratan kelailautan kapal yang permanen atau sementara.
- Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan.
- Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
- Pemohon: Mengajukan Surat Permohonan melalui https://oss.go.id/;
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran
- Memonitoring permohonan perizinan pengoperasian Angkutan Penyeberangan di website OSS
- Apabila dokumen lengkap, maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bid. Pelayaran akan melakukan tindak lanjut proses penerbitan rekomendasi.
- Memproses Surat Pengoperasian Angkutan Penyeberangan sebagai lampiran Pengoperasian/Sertifikat Standar.
- Mengupload rekomendasi teknis pengoperasian di website OSS.
Rekomendasi Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Antar Kab/Kota dalam Provinsi Non Perintis.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Kab/Kota dalam Provinsi Non Printis - Kapal sampai dengan GT 7: Rp 100.000 - Kapal lebih besar dari GT 7 s.d GT 200: Rp 500.000 - Kapal lebih dari GT 200: Rp 5.000.000
- Permohonan melalui website E-PTSP https://e- ptsp.kaltimprov.go.id/backend/.
- Foto Copy KTP Pemilik Kapal.
- Foto Copy NPWP Pemilik Kapal/NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Angkutan Kapal yang dikeluarkan OSS.
- Ship Perticulars (ringkasan/spesifikasi keterangan kapal).
- Surat Ukur Internasional.
- Surat Laut
- Sertifikat Keselamatan Kapal Angkutan Penyeberangan (SKKP)
- Sertifikat Klasifikasi Mesin
- Sertifikat Garis Lambung
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Dari Kapal
- Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal
- Sertifikat Pengawasan P3K Kapal
- Izin Stasiun Radio Kalpal Laut
- Foto Kapal (kondisi fisik kapal)
- Pemohon: Permohonan melalui website E-PTSP https://e- ptsp.kaltimprov.go.id/backend/.
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran
- Memonitoring permohonan perizinan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan melalui website E-PTSP.
- Apabila dokumen lengkap, maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bid. Pelayaran akan melakukan tindak lanjut proses penerbitan rekomendasi.
- Memproses rekomendasi pertek surat izin Standar Pelayanan Minimal angkutan Sungai dan Danau.
- Mengupload rekomendasi pertek di website E- PTSP.
Rekomendasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kab/Kota Dalam Provinsi Kalimantan Timur.
C. Layanan Pendukung
Permohonan disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan: a. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar yang Terverifikasi dan NPWP Perusahaan; b. Scan Asli Identitas Penanggung Jawab; c. Scan Asli Bukti Kepemilikan Tempat Usaha/Sewa Minimal Selama 2 (dua) tahun, Peralatan Kantor,
- Pemohon: Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim dan disampaikan secara manual atau melalui email dishub@kaltimprov.go.id.
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran
- Menerima dan memverifikasi persyaratan pemutakhiran perizinan berusaha yang disampaikan oleh pelaku usaha.
- Apabila dokumen lengkap dan sesuai, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menerbitkan Surat Pemutakhiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Surat Pemutakhiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permohonan ditujuan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur secara manual dengan melampirkan Dokumen Sistem Manajemen Usaha.
- Dokumen Sistem Manajemen Usaha terdiri atas:
- Perizinan;
- Organisasi;
- Persyaratan Tenaga Ahli;
- Penanggung Jawab;
- Program Pembekalan dan Pengembangan Pengetahuan Sumber Daya Manusia yang akan ditempatkan;
- Verifikasi, Internal Audit dan Tinjauan Manajemen;
- Kesiapan Menangani Keadaan Darurat;
- Pelaporan dan Analisa Ketidaksesuaian dan Perselisihan yang Timbul;
- SOP Pelayanan Usaha;
- Prosedur Penyampaian Keluhan (complaint);
- Penetapan Suatu Sistem Perlindungan Terhadap Kesehatan, pengobatan, kesejahteraan, dan jaminan sosial; dan
- Pendokumentasian.
- Pemohon: Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang Pelayaran
- Menerima dan mengevaluasi dokumen Sistem Manajemen Usaha yang disampaikan oleh pelaku usaha
- Dilakukan penilaian terhadap dokumen Sistem Manajemen Usaha.
- Memproses Persetujuan Sistem Manajemen Usaha setelah memenuhi skoring penilaian dokumen sesuai dengan Berita Acara Hasil Evaluasi
Surat Persetujuan Sistem Manajemen Usaha
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Surel: dishub@kaltimprov.go.id
Seluruh persyaratan, alur, waktu dan biaya di halaman ini dikutip dari dokumen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 (58 halaman). Ejaan dirapikan seperlunya tanpa mengubah persyaratan, angka, maupun nama dokumen; bila terdapat perbedaan, dokumen resmi tersebut yang berlaku.