Daftar Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan dilakukan melalui Uji Konsekuensi oleh PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
📁 Dokumen Resmi
Dokumen penetapan dan uji konsekuensi yang dapat diunduh langsung.
SK Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor 02 Tahun 2019
Surat Penetapan PPID Dishub Kaltim atas klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Unduh PDFLembar Pengujian Konsekuensi
Nomor 02/UJPPID-KT/VII/2019
Daftar rinci informasi dikecualikan beserta dasar hukum, pertimbangan, dan jangka waktu pengecualian.
Unduh PDFBerita Acara Uji Konsekuensi
Nomor 02/UJPPID-KT/VII/2019
Berita acara hasil uji konsekuensi yang ditandatangani PPID dan Sekretaris Dinas.
Unduh PDF📋 Rincian Informasi yang Dikecualikan
Hasil Uji Konsekuensi memuat informasi berikut beserta dasar hukum, alasan pengecualian, dan jangka waktu berlakunya.
Dokumen permohonan rekomendasi perizinan, antara lain: Rekomendasi Izin Trayek Operasi; Rekomendasi Crossing/Izin Perlintasan; Kartu Pengawasan; Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Laut Antar Kota/Kabupaten dalam provinsi; Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat; Izin Usaha Bongkar Muat Barang; Izin Usaha Perairan/Pelabuhan; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan terkait Angkutan Laut; Izin Usaha Tally Mandiri; Izin Usaha Depo Peti Kemas; Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan; Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Danau; Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Lintas Kab/Kota; Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Danau Penumpang Kapal/speedboat; Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau; Rekomendasi Izin SIUPAL Kantor Cabang; serta Advis Terminal Khusus.
Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas/intelektual/kompetensi, rekomendasi pegawai, rekomendasi tim Etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS, izin perkawinan/perceraian, serta riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat/pegawai.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum/legal opinion, catatan mengenai proses penyelesaian sengketa, dan kasus hukum yang masih dalam proses.
Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa.
Dokumen evaluasi pengadaan barang/jasa, termasuk sanggah banding.
Sistem Management Database.
Cara Kami Memberikan dan Menyimpan Informasi yang Dikecualikan
Penerapan Pasal 50 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Empat ketentuan Pasal 50 di bawah ini menjadi pegangan petugas PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur setiap kali menangani permohonan yang menyentuh informasi dikecualikan.
Ayat (1) — Dokumen dikecualikan seluruhnya
Apabila seluruh isi sebuah dokumen dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID tidak membuka dan tidak memberikan salinannya kepada publik. Penolakan disampaikan tertulis kepada pemohon disertai alasan dan dasar hukumnya, serta pemberitahuan hak mengajukan keberatan.
Ayat (2) — Dokumen dikecualikan sebagian
Apabila hanya bagian tertentu yang dikecualikan, PPID tetap memberikan salinan dokumen tersebut dengan lebih dahulu menghitamkan atau mengaburkan bagian yang dikecualikan (misalnya nomor induk kependudukan, nomor rekening, atau data pribadi pegawai). Bagian yang dihitamkan diberi keterangan alasan pengecualiannya.
Ayat (3) — Sebagian tidak boleh menutup seluruhnya
Adanya bagian yang dikecualikan tidak boleh dijadikan alasan menolak seluruh dokumen. Permohonan tidak ditolak sepenuhnya hanya karena satu paragraf atau satu kolom di dalamnya bersifat rahasia — sisa dokumen tetap wajib diberikan kepada pemohon.
Ayat (4) — Penyimpanan dan kerahasiaan
Dokumen yang dikecualikan dijaga kerahasiaannya, dikelola, dan disimpan terpisah dari berkas layanan informasi biasa, dengan akses terbatas hanya pada PPID dan pejabat yang berwenang, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Berkas cetak disimpan pada lemari arsip terkunci di ruang PPID, sedangkan berkas elektronik disimpan pada penyimpanan digital dinas yang hanya dapat dibuka oleh akun petugas berwenang.
Penetapan sebuah informasi menjadi dikecualikan selalu didahului uji konsekuensi (Pasal 49 Perki 1/2021) yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pengujian Konsekuensi dan Berita Acara yang dapat diunduh pada bagian Dokumen Resmi di atas. Setiap pengecualian juga memiliki jangka waktu (Pasal 51); begitu jangka waktunya berakhir atau pertimbangannya tidak lagi berlaku, informasi tersebut ditetapkan kembali menjadi informasi publik dan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.
