Lompat ke konten utama
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 · 17 Agustus 2026
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Portal PPID Daftar Informasi Publik Informasi Dikecualikan
🔒

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan dilakukan melalui Uji Konsekuensi oleh PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

🗂️
5
Kelompok Informasi
📑
7
Jenis Informasi
📁
3
Dokumen Resmi
📅
2019
Tahun Penetapan

📁 Dokumen Resmi

Dokumen penetapan dan uji konsekuensi yang dapat diunduh langsung.

⚖️

SK Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor 02 Tahun 2019

Surat Penetapan PPID Dishub Kaltim atas klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Unduh PDF
📋

Lembar Pengujian Konsekuensi

Nomor 02/UJPPID-KT/VII/2019

Daftar rinci informasi dikecualikan beserta dasar hukum, pertimbangan, dan jangka waktu pengecualian.

Unduh PDF
✍️

Berita Acara Uji Konsekuensi

Nomor 02/UJPPID-KT/VII/2019

Berita acara hasil uji konsekuensi yang ditandatangani PPID dan Sekretaris Dinas.

Unduh PDF

📋 Rincian Informasi yang Dikecualikan

Hasil Uji Konsekuensi memuat informasi berikut beserta dasar hukum, alasan pengecualian, dan jangka waktu berlakunya.

A Rekomendasi Perizinan

Dokumen permohonan rekomendasi perizinan, antara lain: Rekomendasi Izin Trayek Operasi; Rekomendasi Crossing/Izin Perlintasan; Kartu Pengawasan; Rekomendasi Izin Usaha Angkutan Laut Antar Kota/Kabupaten dalam provinsi; Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat; Izin Usaha Bongkar Muat Barang; Izin Usaha Perairan/Pelabuhan; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Usaha Jasa Penyewaan Peralatan terkait Angkutan Laut; Izin Usaha Tally Mandiri; Izin Usaha Depo Peti Kemas; Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan; Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Sungai Danau; Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Lintas Kab/Kota; Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Danau Penumpang Kapal/speedboat; Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Khusus Sungai dan Danau; Rekomendasi Izin SIUPAL Kantor Cabang; serta Advis Terminal Khusus.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 6 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
🛡️ Alasan Pengecualian
Dokumen permohonan masih dalam proses perizinan sehingga belum dapat dibuka untuk umum; informasi menjadi terbuka setelah izin selesai diterbitkan.
⏳ Jangka Waktu
Rekomendasi dapat dibuka jika izin telah selesai dikeluarkan.
B Kepegawaian

Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas/intelektual/kompetensi, rekomendasi pegawai, rekomendasi tim Etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS, izin perkawinan/perceraian, serta riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat/pegawai.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
🛡️ Alasan Pengecualian
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat/pegawai.
⏳ Jangka Waktu
Dapat dibuka apabila pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau dalam rangka pengungkapan jabatan publik.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
🛡️ Alasan Pengecualian
Apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
⏳ Jangka Waktu
Dapat dibuka apabila pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis, dan/atau dalam rangka pengungkapan jabatan publik.
C Hukum

Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum/legal opinion, catatan mengenai proses penyelesaian sengketa, dan kasus hukum yang masih dalam proses.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; UU No. 12 Tahun 1992.
🛡️ Alasan Pengecualian
Apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum.
⏳ Jangka Waktu
Sampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
D Pengadaan Barang/Jasa

Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 7 huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
🛡️ Alasan Pengecualian
Apabila dibuka dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
⏳ Jangka Waktu
Sampai dengan selesainya proses pengadaan.

Dokumen evaluasi pengadaan barang/jasa, termasuk sanggah banding.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 7 huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
🛡️ Alasan Pengecualian
Apabila dibuka dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
⏳ Jangka Waktu
Sampai dengan selesainya proses pengadaan.
E Teknologi Informasi

Sistem Management Database.

⚖️ Dasar Hukum
Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008; Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
🛡️ Alasan Pengecualian
Apabila dibuka dapat disalahgunakan oleh pihak lain.
⏳ Jangka Waktu
Terbatas.

Cara Kami Memberikan dan Menyimpan Informasi yang Dikecualikan

Penerapan Pasal 50 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Empat ketentuan Pasal 50 di bawah ini menjadi pegangan petugas PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur setiap kali menangani permohonan yang menyentuh informasi dikecualikan.

Ayat (1) — Dokumen dikecualikan seluruhnya

Apabila seluruh isi sebuah dokumen dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID tidak membuka dan tidak memberikan salinannya kepada publik. Penolakan disampaikan tertulis kepada pemohon disertai alasan dan dasar hukumnya, serta pemberitahuan hak mengajukan keberatan.

Ayat (2) — Dokumen dikecualikan sebagian

Apabila hanya bagian tertentu yang dikecualikan, PPID tetap memberikan salinan dokumen tersebut dengan lebih dahulu menghitamkan atau mengaburkan bagian yang dikecualikan (misalnya nomor induk kependudukan, nomor rekening, atau data pribadi pegawai). Bagian yang dihitamkan diberi keterangan alasan pengecualiannya.

Ayat (3) — Sebagian tidak boleh menutup seluruhnya

Adanya bagian yang dikecualikan tidak boleh dijadikan alasan menolak seluruh dokumen. Permohonan tidak ditolak sepenuhnya hanya karena satu paragraf atau satu kolom di dalamnya bersifat rahasia — sisa dokumen tetap wajib diberikan kepada pemohon.

Ayat (4) — Penyimpanan dan kerahasiaan

Dokumen yang dikecualikan dijaga kerahasiaannya, dikelola, dan disimpan terpisah dari berkas layanan informasi biasa, dengan akses terbatas hanya pada PPID dan pejabat yang berwenang, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Berkas cetak disimpan pada lemari arsip terkunci di ruang PPID, sedangkan berkas elektronik disimpan pada penyimpanan digital dinas yang hanya dapat dibuka oleh akun petugas berwenang.

Penetapan sebuah informasi menjadi dikecualikan selalu didahului uji konsekuensi (Pasal 49 Perki 1/2021) yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pengujian Konsekuensi dan Berita Acara yang dapat diunduh pada bagian Dokumen Resmi di atas. Setiap pengecualian juga memiliki jangka waktu (Pasal 51); begitu jangka waktunya berakhir atau pertimbangannya tidak lagi berlaku, informasi tersebut ditetapkan kembali menjadi informasi publik dan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.

ℹ️
Catatan: Pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas. Informasi yang dikecualikan dapat dibuka apabila pertimbangan yang mendasarinya telah berakhir, atau berdasarkan putusan Komisi Informasi/pengadilan. Pemohon yang keberatan atas penolakan dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme keberatan PPID.
Pembaruan terakhir: 30 Agustus 2026 • ← Kembali ke DIP
LAPOR!
Logo HUT ke-81 RI HUT ke-81 RI Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur