0821-9157-2243
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan Putusan Sengketa KI
Beranda Layanan Publik Aduan Benturan Kepentingan

Saluran Pelaporan Integritas

Aduan Benturan Kepentingan

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Sampaikan aduan apabila Anda mengetahui adanya situasi di mana pejabat/pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.

🔒

Identitas Dilindungi

Data pelapor dirahasiakan & hanya diakses pejabat yang ditunjuk.

👤

Boleh Anonim

Anda dapat melapor tanpa mencantumkan identitas. Bukti tetap dipertimbangkan.

⚖️

Ditindaklanjuti

Setiap aduan ditelaah & ditindaklanjuti berdasarkan Permenpan-RB & regulasi yang berlaku.

Formulir Aduan Benturan Kepentingan

Isi sebenar-benarnya. Aduan palsu/fitnah dapat dikenai sanksi hukum.

1. Substansi Aduan

Misal: pejabat memiliki hubungan keluarga dengan penyedia jasa yang dipilih.

2. Pihak Yang Diadukan (isi sebagian/seluruhnya jika diketahui)

3. Identitas Pelapor

4. Bukti Pendukung (opsional, maks 10 MB)

Format: PDF, JPG, PNG, DOC, DOCX, XLS, XLSX. Maks 10 MB. Foto, dokumen, atau tangkapan layar yang mendukung aduan.

Dasar Hukum

  • Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  • Permen PAN-RB No. 90/2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
  • Peraturan KPK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan Penyelenggara Negara
LAPOR!