Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Layanan Publik › Aduan Benturan Kepentingan

Saluran Pelaporan Integritas

Aduan Benturan Kepentingan

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Sampaikan aduan apabila Anda mengetahui adanya situasi di mana pejabat/pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.

🔒

Identitas Dilindungi

Data pelapor dirahasiakan & hanya diakses pejabat yang ditunjuk.

👤

Boleh Anonim

Anda dapat melapor tanpa mencantumkan identitas. Bukti tetap dipertimbangkan.

⚖️

Ditindaklanjuti

Setiap aduan ditelaah & ditindaklanjuti berdasarkan Permenpan-RB & regulasi yang berlaku.

Formulir Aduan Benturan Kepentingan

Isi sebenar-benarnya. Aduan palsu/fitnah dapat dikenai sanksi hukum.

1. Substansi Aduan

Misal: pejabat memiliki hubungan keluarga dengan penyedia jasa yang dipilih.

2. Pihak Yang Diadukan (isi sebagian/seluruhnya jika diketahui)

3. Identitas Pelapor

4. Bukti Pendukung (opsional, maks 10 MB)

Format: PDF, JPG, PNG, DOC, DOCX, XLS, XLSX. Maks 10 MB. Foto, dokumen, atau tangkapan layar yang mendukung aduan.

Dasar Hukum

  • Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
  • Permen PAN-RB No. 90/2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
  • Peraturan KPK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan Penyelenggara Negara
LAPOR!