Saluran Pelaporan Integritas
Aduan Benturan Kepentingan
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Sampaikan aduan apabila Anda mengetahui adanya situasi di mana pejabat/pegawai memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Identitas pelapor dilindungi sesuai ketentuan.
Identitas Dilindungi
Data pelapor dirahasiakan & hanya diakses pejabat yang ditunjuk.
Boleh Anonim
Anda dapat melapor tanpa mencantumkan identitas. Bukti tetap dipertimbangkan.
Ditindaklanjuti
Setiap aduan ditelaah & ditindaklanjuti berdasarkan Permenpan-RB & regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum
- Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- Permen PAN-RB No. 90/2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
- Peraturan KPK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan Penyelenggara Negara