Aksesibilitas
Informasi Publik
Informasi publik yang diumumkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur disajikan dalam tiga bentuk agar dapat dinikmati penyandang disabilitas: audio (pembacaan halaman dengan suara), video visual, dan braille (pola braille yang dapat dibaca papan braille elektronik maupun dicetak). Seluruh fitur dapat langsung dicoba di halaman ini.
Audio — Dibacakan dengan Suara
Seluruh isi halaman dapat dibacakan dengan suara berbahasa Indonesia, ditujukan bagi pengunjung tunanetra maupun yang kesulitan membaca teks panjang. Bacaan dapat dihentikan kapan saja.
Video Visual
Kegiatan dan pengumuman dinas juga disajikan dalam bentuk tayangan video (3 tayangan), sehingga informasi tetap dapat dipahami pengunjung yang lebih mudah menangkap penjelasan secara gambar bergerak daripada teks.
Buka Galeri VideoBraille
Isi setiap halaman dapat diubah menjadi pola braille Indonesia tingkat 1. Hasilnya dapat dibaca langsung memakai papan braille elektronik, disalin, atau diunduh sebagai berkas teks untuk dicetak dengan printer braille (embosser).
Ketik atau tempelkan potongan informasi publik apa pun (misalnya jadwal layanan, pengumuman, atau isi dokumen) untuk diubah menjadi braille. Cocok dipakai petugas layanan informasi saat menyiapkan salinan informasi bagi pemohon tunanetra.
Fitur Pendukung Lainnya
Tersedia di seluruh halaman website melalui tombol ungu bergambar orang di pojok kiri bawah layar.
Perbesar & Perkecil Huruf
Ukuran huruf seluruh halaman dapat diperbesar bertahap hingga 150% bagi pengunjung dengan penglihatan lemah (low vision). Pengaturan tersimpan otomatis saat berpindah halaman.
Mode Kontras Tinggi
Tampilan diubah menjadi latar hitam dengan tulisan kuning dan seluruh tautan digarisbawahi, mengikuti anjuran WCAG 2.1 untuk pengguna dengan gangguan penglihatan warna.
Navigasi Papan Ketik
Tersedia tautan “Lompat ke konten utama” yang muncul saat tombol Tab ditekan, sehingga pengguna papan ketik dan pembaca layar tidak perlu menyusuri seluruh menu.
Kompatibel Pembaca Layar
Struktur halaman memakai penanda judul, label tombol, dan teks alternatif gambar agar terbaca aplikasi pembaca layar seperti NVDA, JAWS, TalkBack, maupun VoiceOver.
Layanan untuk Tiap Ragam Disabilitas
Ringkasan sarana yang disediakan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menurut kebutuhan masing-masing ragam disabilitas, baik pada layanan daring maupun layanan tatap muka di Ruang PPID.
Tuna Wicara
Seluruh tahapan layanan informasi dapat ditempuh tanpa perlu berbicara: formulir permohonan daring, pesan WhatsApp, surel, serta formulir cetak F1-A yang dapat diisi langsung di meja layanan. Jawaban PPID diberikan tertulis dan perkembangannya dapat ditelusuri sendiri lewat menu Cek Status.
Tuna Rungu
Komunikasi layanan berlangsung sepenuhnya tertulis sehingga tidak bergantung pada pendengaran — permohonan, pemberitahuan tertulis, jawaban, sampai pengajuan keberatan. Pengumuman dinas disampaikan dalam bentuk teks dan gambar melalui website, papan pengumuman kantor, dan media sosial.
Tuna Netra
Isi halaman dapat dibacakan dengan suara berbahasa Indonesia, diubah menjadi pola braille yang terbaca papan braille elektronik, atau diunduh untuk dicetak printer braille. Tersedia pula perbesaran huruf, mode kontras tinggi, dan penataan halaman yang kompatibel dengan pembaca layar (NVDA, JAWS, TalkBack, VoiceOver). Salinan informasi dalam bentuk braille maupun rekaman suara disiapkan atas permintaan.
Disabilitas Lainnya
Seluruh halaman dapat dijelajahi hanya dengan papan ketik, dilengkapi tautan “Lompat ke konten utama” bagi pengguna dengan keterbatasan gerak. Seluruh layanan informasi — permohonan, salinan, sampai keberatan — dapat diselesaikan secara daring tanpa perlu datang ke kantor. Bagi yang datang langsung, Ruang PPID berada di lantai dasar dengan pintu masuk datar tanpa undakan.
Dasar Hukum & Standar
-
§
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik — badan publik wajib mengumumkan informasi dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat.
-
§
UU No. 8 Tahun 2016
Penyandang Disabilitas — hak memperoleh informasi dalam bentuk yang dapat diakses, termasuk braille dan bentuk audio.
-
§
Perki No. 1 Tahun 2021
Standar Layanan Informasi Publik — pelayanan informasi wajib memperhatikan kebutuhan kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
-
§
Perpres No. 95 Tahun 2018 & WCAG 2.1
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik — layanan digital pemerintah harus memenuhi kaidah aksesibilitas web.
Masih Terkendala?
Bila ada informasi publik yang belum dapat Anda akses, atau Anda membutuhkan salinan informasi dalam bentuk braille maupun rekaman suara, PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur siap membantu menyiapkannya.
Hubungi via WhatsApp Ajukan Permohonan Informasi Halaman KontakKami masih terus menyempurnakan aksesibilitas portal ini — antara lain penyediaan video bertakarir dan berbahasa isyarat. Masukan dari pengunjung sangat kami harapkan.
