Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Layanan Publik › Izin Trayek AKDP

Izin Trayek AKDP

Bagian dari: Layanan Publik


Layanan perizinan angkutan orang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kalimantan Timur diselenggarakan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh layanan di bawah ini tidak dipungut biaya.

Perhatikan cara mengajukan. Izin penyelenggaraan angkutan orang (dalam trayek maupun tidak dalam trayek) diajukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), bukan dengan mengantar berkas ke kantor. Layanan lanjutan seperti perpanjangan Kartu Pengawasan, peremajaan kendaraan dan izin insidentil diajukan dengan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

A. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS dan diverifikasi Bidang LLAJ.

Layanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (AKDP)
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin
Biaya
Rp 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dimohonkan.
  2. Memiliki NPWP.
  3. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
  4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, atau SRUT (untuk kendaraan baru) bukti lulus uji dan foto kendaraan.
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pemeliharaan/bengkel kendaraan bermotor.
  6. Pertimbangan teknis/advis teknis kesesuaian perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan dari Dinas Perhubungan
  7. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan.
  8. Menyusun rencana bisnis (business plan) perusahaan angkutan umum.
  9. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek.
  10. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
  11. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik.
  12. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
  13. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek dan izin operasi.
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan Permohonan dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS);
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di Aplikasi OSS yang diajukan oleh permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei terhadap keberadaan pool kendaraan, bengkel, kantor, dan unit kendaraan), jika tidak Pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Membuat surat rekomendasi ke DPMPTSP Prov. Kaltim untuk penerbitan Sertifikat Standar izin penyelenggaraan angkutan orang.
    4. Pemohon dari badan hukum dapat mengunduh izin penyelenggaraan angkutan orang di Aplikasi OSS.
Hasil Layanan

Rekomendasi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Sertifikat Standar yang telah terverifikasi).

Layanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek: 1. Angkutan Taksi 2. Angkutan Karyawan 3. Angkutan Antar Jemput 4. Angkutan Sewa Khusus
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin
Biaya
Rp 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dimohonkan.
  2. Memiliki NPWP.
  3. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
  4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, atau SRUT (untuk kendaraan baru) bukti lulus uji dan foto kendaraan.
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pemeliharaan/bengkel kendaraan bermotor.
  6. Pertimbangan teknis/advis teknis kesesuaian perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan dari Dinas Perhubungan
  7. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan.
  8. Menyusun rencana bisnis (business plan) perusahaan angkutan umum.
  9. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek.
  10. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
  11. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik.
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan Permohonan dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS).
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di Aplikasi OSS yang diajukan oleh permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei terhadap keberadaan pool kendaraan, bengkel, kantor, dan unit kendaraan), jika tidak Pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Membuat surat rekomendasi teknis ke DPMPTSP Prov. Kaltim untuk penerbitan Sertifikat Standar izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
    4. Pemohon dari badan hukum dapat mengunduh izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek di Aplikasi OSS.
Hasil Layanan

Rekomendasi Teknis Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Sertifikat Standar yang telah terverifikasi).

B. Layanan Lanjutan Kendaraan

Diajukan dengan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Layanan Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP)
Waktu Layanan
2 (dua) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.
  3. Fotokopi STNK (yang masih berlaku).
  4. Fotokopi STUK/KIR (yang masih berlaku).
  5. Kartu Pengawasan (KP) asli.
  6. Sertifikat Buku Uji/KIR
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila dokumen lengkap, maka KP dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Menyampaikan Kartu Pengawasan (KP) kepada Badan Hukum.
Hasil Layanan
  1. Dokumen Kartu Pengawasan.
  2. Rekapitulasi Daftar Kepemilikan Kartu Pengawasan (KP).
Layanan Peremajaan/Penggantian dan Penambahan Kendaraan
Waktu Layanan
2 (dua) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.
  3. Fotokopi STNK (yang masih berlaku).
  4. Fotokopi STUK (yang masih berlaku).
  5. Kartu Pengawasan (KP) asli.
  6. Sertifikat Buku Uji/KIR
  7. Foto Unit kendaran (tiga sisi)
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila dokumen lengkap, maka peremajaan dapat diproses lanjut dengan membuat Telaah Staf, dan Pemeriksaan Teknis Laik Jalan Kendaraan. Pertimbangan Teknis dipakai untuk persetujuan/tidak disetujuinya penambahan/peremajaan kendaraan. Jika tidak lengkap, maka Badan Hukum akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Menyampaikan SK Izin Peremajaan/Penggantian dan Penambahan Kendaraan kepada Badan Hukum, dan kendaraan dapat beroperasi.
Hasil Layanan
  1. Dokumen SK Izin Peremajaan/Penggantian dan Penambahan Kendaraan.
  2. Rekapitulasi Daftar Peremajaan Kendaraan.
Layanan Izin Insidentil
Waktu Layanan
2 (dua) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi STNK (yang masih berlaku).
  3. Fotokopi STUK (yang masih berlaku).
  4. Fotokopi Kartu Pengawasan (KP).
  5. Sertifikat Buku Uji/KIR
Alur Layanan
  1. Badan Usaha mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Usaha.
    2. Apabila dokumen lengkap, maka Izin Insidentil dapat diproses, jika tidak maka Badan Usaha akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Menyampaikan Surat Izin Insidentil kepada Badan Usaha.
Hasil Layanan
  1. Dokumen Surat Izin Insidentil.
  2. Rekapitulasi Data Izin Insidentil.

C. Layanan Lalu Lintas Lainnya

Layanan Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Waktu Layanan
15 (lima belas) hari kerja.
Biaya
Rp. 0,- (tidak ada biaya)
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai 6.000.
  2. Identitas pemohon/penanggung jawab: a. WNI: fotokopi KTP. b. WNA: fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau visa/pasport
  3. Jika dikuasakan, perlu surat kuasa di atas meterai 6.000. dan KTP orang yang diberi kuasa.
    1. Jika Badan Hukum/Badan Usaha: a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang). b. Fotokopi SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh:
    2. Kemenkumham, jika PT dan yayasan.
    3. Kementerian, jika koperasi.
    4. Pengadilan Negeri, jika CV. c. Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan
  4. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
  5. Sertifikat dari Konsultan/Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang dikeluarkan/disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
  6. Surat penunjukkan tugas dari perusahaan konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikat konsultan Andalalin.
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi andalalin.
  8. Profile pemohon dan konsultan.
  9. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan
  10. Bukti kesesuaian tata ruang/ijin pemanfaatan ruang
  11. Gambar tata letak bangunan (site plan)
  12. Foto kondisi lokasi pembangunan baru
Alur Layanan
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dan lampirannya.
    2. Kabid memberikan disposisi kepada Pelaksana bidang Lalu Lintas Jalan untuk disampaikan kepada Tim Evalusi Dokumen Andalalin.
  3. Tim Pelaksanan Dokumen Andalalin
    1. Memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan teknis.
    2. Melakukan sidang/rapat menilai dokumen andalalin.
    3. Membuat BA hasil rapat/sidang Andalalin/rekomendasi teknis.
    4. Melakukan tinjauan lapangan.
    5. Membuat BA hasil tinjauan lapangan
  4. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Tim Evalusi melalui Kabid LLAJ menyampaikan hasil penilaian dan dan konsep SK Persetujuan dokumen hasil andalalin kepada Kepala Dinas.
    2. Kepala Dinas menerbitkankan SK Persetujuan dokumen andalalin.
Hasil Layanan

Dokumen persetujuan ANDALALIN

Mencari layanan angkutan barang? Lihat halaman Izin Angkutan Barang.
Unit Pelayanan: Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon: 081 9494 0000 1  ·  Surel: dishub@kaltimprov.go.id

Seluruh persyaratan, alur, waktu dan biaya di halaman ini dikutip dari dokumen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 (58 halaman). Ejaan dirapikan seperlunya tanpa mengubah persyaratan, angka, maupun nama dokumen; bila terdapat perbedaan, dokumen resmi tersebut yang berlaku.

Diperbarui terakhir: 10 September 2026
LAPOR!