Transparansi Layanan Publik
Standar Pelayanan Publik
Dishub Provinsi Kalimantan Timur
Dokumen SP per jenis layanan sesuai UU 25/2009 & PermenPANRB 15/2014
Apa itu Standar Pelayanan Publik?
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 1 angka 7)
Dokumen Standar Pelayanan Publik
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- DIP A.1.11 — Dokumen Informasi Publik Dishub Kaltim