081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda PPID

Tata Cara Permohonan


Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut tata cara memperoleh informasi publik serta pengajuan keberatan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

📄

A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

1
Ajukan permohonan
Melalui meja layanan PPID (datang langsung), surat, email, atau formulir online di website, dengan melampirkan identitas (KTP).
2
Isi formulir & terima bukti
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menerima tanda bukti beserta nomor registrasi.
3
Proses oleh PPID ⏱ Maks. 10 hari kerja
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.
4
Penyampaian informasi
PPID menyampaikan informasi yang diminta, atau pemberitahuan tertulis bila dikabulkan sebagian/seluruhnya atau ditolak beserta alasannya.

B. Tata Cara Pengajuan Keberatan & Penyelesaian Sengketa

1
Ajukan keberatan ke Atasan PPID ⏱ Dalam 30 hari kerja
Oleh Pemohon/kuasanya melalui Petugas Informasi (mis. permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar).
2
Pencatatan di Register Keberatan ⏱ Maks. 2 hari kerja
Petugas Informasi mencatat dan meneruskan keberatan kepada Atasan PPID.
3
Tanggapan tertulis Atasan PPID ⏱ Maks. 30 hari kerja
Sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
4
Sengketa ke Komisi Informasi ⏱ Dalam 14 hari kerja
Bila tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

📍 Pihak yang Bertanggung Jawab & Dapat Dihubungi

PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Atasan PPID: Yuki Subekti, ATD., M.T. (Sekretaris)
🏠 Jalan Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
📞 0819-4940-0001  ·  ✉ dishub@kaltimprov.go.id
Tahap sengketa: Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
Diperbarui terakhir: 20 Juni 2026
LAPOR!