Tata Cara Permohonan
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berikut tata cara memperoleh informasi publik serta pengajuan keberatan di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
📄
A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
1
Ajukan permohonan
Melalui meja layanan PPID (datang langsung), surat, email, atau formulir online di website, dengan melampirkan identitas (KTP).
Melalui meja layanan PPID (datang langsung), surat, email, atau formulir online di website, dengan melampirkan identitas (KTP).
2
Isi formulir & terima bukti
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menerima tanda bukti beserta nomor registrasi.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan menerima tanda bukti beserta nomor registrasi.
3
Proses oleh PPID ⏱ Maks. 10 hari kerja
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan.
4
Penyampaian informasi
PPID menyampaikan informasi yang diminta, atau pemberitahuan tertulis bila dikabulkan sebagian/seluruhnya atau ditolak beserta alasannya.
PPID menyampaikan informasi yang diminta, atau pemberitahuan tertulis bila dikabulkan sebagian/seluruhnya atau ditolak beserta alasannya.
⚖
B. Tata Cara Pengajuan Keberatan & Penyelesaian Sengketa
1
Ajukan keberatan ke Atasan PPID ⏱ Dalam 30 hari kerja
Oleh Pemohon/kuasanya melalui Petugas Informasi (mis. permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar).
Oleh Pemohon/kuasanya melalui Petugas Informasi (mis. permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau biaya tidak wajar).
2
Pencatatan di Register Keberatan ⏱ Maks. 2 hari kerja
Petugas Informasi mencatat dan meneruskan keberatan kepada Atasan PPID.
Petugas Informasi mencatat dan meneruskan keberatan kepada Atasan PPID.
3
Tanggapan tertulis Atasan PPID ⏱ Maks. 30 hari kerja
Sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
Sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
4
Sengketa ke Komisi Informasi ⏱ Dalam 14 hari kerja
Bila tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Bila tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
📍 Pihak yang Bertanggung Jawab & Dapat Dihubungi
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Atasan PPID: Yuki Subekti, ATD., M.T. (Sekretaris)
🏠 Jalan Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
📞 0819-4940-0001 · ✉ dishub@kaltimprov.go.id
Tahap sengketa: Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
Diperbarui terakhir: 20 Juni 2026