Lompat ke konten utama
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 · 17 Agustus 2026
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID Informasi Serta Merta Prosedur Keadaan Darurat
Informasi Serta Merta — Wajib Diketahui

Prosedur Peringatan Dini dan
Evakuasi Keadaan Darurat

Panduan singkat bagi siapa pun yang sedang berada di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ketika terjadi kebakaran, gempa bumi, atau ancaman lain. Bacalah sebelum keadaan darurat benar-benar terjadi.

Ditujukan Kepada Siapa

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Prosedur keadaan darurat termasuk di dalamnya, dan wajib disampaikan lebih dahulu kepada pihak yang berpotensi terkena dampaknya, yaitu:

Pegawai Dinas Perhubungan

Seluruh ASN dan tenaga non-ASN yang berkantor di Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda.

Tamu dan pemohon informasi

Masyarakat yang datang ke meja layanan PPID, ruang rapat, maupun ruang bidang.

Mitra kerja dan penyedia

Rekanan, kurir, dan petugas yang sedang bekerja di lingkungan kantor.

Petugas kebersihan & keamanan

Termasuk petugas yang berjaga di luar jam kerja dan hari libur.

Tahap 1 — Mengenali Tanda Bahaya

Peringatan dini disampaikan oleh Petugas Keamanan begitu tanda bahaya terdeteksi atau dilaporkan. Kenali ketiga bentuk berikut — begitu salah satunya muncul, prosedur evakuasi langsung berlaku:

🔔

Bunyi alarm atau sirine

Dibunyikan terus-menerus sampai seluruh penghuni gedung meninggalkan ruangan.

📢

Pengumuman pengeras suara

Berisi jenis kejadian dan arah keluar yang harus digunakan.

📻

Instruksi lisan petugas

Disampaikan langsung oleh Petugas Keamanan atau Koordinator Evakuasi, termasuk lewat HT.

Tahap 2 — Yang Harus Anda Lakukan
1

Hentikan pekerjaan saat itu juga.

Matikan peralatan listrik bila sempat dan masih aman dijangkau. Jangan menunggu pekerjaan selesai atau menunggu perintah kedua.

2

Keluar lewat pintu terdekat, ikuti tanda jalur evakuasi.

Arah keluar ditunjukkan rambu dan denah jalur evakuasi yang terpasang di setiap ruangan dan koridor.

3

Jangan gunakan lift.

Gunakan tangga. Lift dapat berhenti dan mengurung penumpang bila aliran listrik terputus.

4

Berjalan cepat, tidak berlari dan tidak berdesakan.

Dahulukan tamu, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Bantu mereka sampai ke luar gedung.

5

Tamu mengikuti arahan petugas pendamping.

Koordinator Evakuasi di tiap ruangan dan lantai bertugas mengarahkan pegawai maupun tamu menuju jalur terdekat.

6

Berkumpul di titik kumpul, jangan bubar.

Koordinator Evakuasi menghitung jumlah pegawai dan tamu untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.

7

Tunggu pernyataan kondisi aman.

Sekretaris Dinas yang menyatakan keadaan telah aman dan mengizinkan seluruh orang kembali masuk.

Yang Tidak Boleh Dilakukan

Kembali ke dalam gedung untuk mengambil barang yang tertinggal.

Menggunakan lift dalam keadaan apa pun.

Memarkir kendaraan atau menaruh barang yang menutupi jalur evakuasi dan titik kumpul.

Meninggalkan titik kumpul sebelum penghitungan jumlah orang selesai.

Menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya kepada sesama penghuni gedung.

Menghalangi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, atau petugas penyelamat.

Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul

Denah jalur evakuasi dan penanda titik kumpul terpasang di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlengkapan wajib prosedur ini. Tamu dimohon memperhatikan denah terdekat begitu tiba di ruang tunggu layanan.

Denah jalur evakuasi

Terpasang di koridor dan ruangan. Menunjukkan pintu keluar terdekat dari posisi Anda berdiri.

Rambu penunjuk arah

Tanda panah menuju tangga dan pintu keluar darurat.

Penanda titik kumpul

Lokasi berkumpul di area terbuka, aman dari reruntuhan dan tidak menghalangi kendaraan penyelamat.

Nomor yang Dapat Dihubungi
112

Panggilan Darurat Nasional

Satu nomor untuk seluruh jenis kedaruratan, bebas pulsa.

113

Pemadam Kebakaran

Kebakaran gedung, kendaraan, dan kebakaran lahan.

119

Layanan Gawat Darurat Medis

Permintaan ambulans dan pertolongan medis.

110

Kepolisian

Ancaman keamanan, kerusuhan, dan pengamanan lokasi.

Di luar keadaan darurat, pertanyaan mengenai prosedur ini dapat disampaikan ke Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, telepon 081 9494 0000 1, surel ppid@dishub.kaltimprov.go.id.

Alur Penanganan Resmi

Disalin otomatis dari SOP PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN — Nomor 000.8.3.3/077/Dishub.Um, berlaku efektif 19 Agustus 2026.

No Kegiatan Hasil Perkiraan Waktu
1 Petugas Keamanan mendeteksi atau menerima laporan adanya tanda bahaya (kebakaran, gempa bumi, atau ancaman lain) di lingkungan kantor. Informasi kejadian darurat -
2 Petugas Keamanan membunyikan alarm/tanda peringatan dini dan menginformasikan kejadian kepada seluruh pegawai melalui pengeras suara/HT. Peringatan dini tersampaikan ± 1 menit
3 Koordinator Evakuasi di tiap ruangan/lantai mengarahkan pegawai dan tamu menuju jalur evakuasi terdekat sesuai denah kantor. Arahan evakuasi ± 2 menit
4 Pegawai dan tamu segera meninggalkan ruangan tanpa menggunakan lift, mengikuti jalur evakuasi menuju titik kumpul yang telah ditentukan. Pegawai/tamu berada di titik kumpul ± 5 menit
5 Koordinator Evakuasi memeriksa dan menghitung apakah seluruh pegawai dan tamu telah berhasil dievakuasi ke titik kumpul. Hasil pengecekan jumlah ± 3 menit
6 Koordinator Evakuasi melaporkan hasil penghitungan jumlah pegawai/tamu di titik kumpul kepada Sekretaris Dinas. Laporan lisan kondisi evakuasi ± 2 menit
7 Petugas Keamanan berkoordinasi dengan pihak berwenang (Pemadam Kebakaran/BPBD/medis) apabila diperlukan penanganan lebih lanjut. Penanganan lanjutan (bila diperlukan) sesuai kebutuhan
8 Koordinator Evakuasi mencatat kronologi kejadian dan hasil evakuasi ke dalam Laporan Kejadian Darurat. Laporan Kejadian Darurat ± 15 menit
9 Sekretaris Dinas menyatakan kondisi telah aman dan mengizinkan pegawai kembali bekerja, atau menetapkan tindak lanjut lain yang diperlukan. Keputusan kondisi aman -

Dokumen dan Dasar Hukum

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Kesiapsiagaan dan Pencatatan

Setiap kejadian darurat dan pelaksanaan evakuasi dicatat oleh Koordinator Evakuasi dalam Laporan Kejadian Darurat, memuat waktu kejadian, jenis kedaruratan, jumlah pegawai dan tamu yang dievakuasi, serta tindak lanjutnya. Pelaksanaan simulasi atau latihan evakuasi berkala juga dicatat sebagai bukti kesiapsiagaan kantor.

LAPOR!
Logo HUT ke-81 RI HUT ke-81 RI Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur