Prosedur Peringatan Dini dan
Evakuasi Keadaan Darurat
Panduan singkat bagi siapa pun yang sedang berada di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ketika terjadi kebakaran, gempa bumi, atau ancaman lain. Bacalah sebelum keadaan darurat benar-benar terjadi.
Ditujukan Kepada Siapa
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak. Prosedur keadaan darurat termasuk di dalamnya, dan wajib disampaikan lebih dahulu kepada pihak yang berpotensi terkena dampaknya, yaitu:
Pegawai Dinas Perhubungan
Seluruh ASN dan tenaga non-ASN yang berkantor di Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda.
Tamu dan pemohon informasi
Masyarakat yang datang ke meja layanan PPID, ruang rapat, maupun ruang bidang.
Mitra kerja dan penyedia
Rekanan, kurir, dan petugas yang sedang bekerja di lingkungan kantor.
Petugas kebersihan & keamanan
Termasuk petugas yang berjaga di luar jam kerja dan hari libur.
Peringatan dini disampaikan oleh Petugas Keamanan begitu tanda bahaya terdeteksi atau dilaporkan. Kenali ketiga bentuk berikut — begitu salah satunya muncul, prosedur evakuasi langsung berlaku:
Bunyi alarm atau sirine
Dibunyikan terus-menerus sampai seluruh penghuni gedung meninggalkan ruangan.
Pengumuman pengeras suara
Berisi jenis kejadian dan arah keluar yang harus digunakan.
Instruksi lisan petugas
Disampaikan langsung oleh Petugas Keamanan atau Koordinator Evakuasi, termasuk lewat HT.
Hentikan pekerjaan saat itu juga.
Matikan peralatan listrik bila sempat dan masih aman dijangkau. Jangan menunggu pekerjaan selesai atau menunggu perintah kedua.
Keluar lewat pintu terdekat, ikuti tanda jalur evakuasi.
Arah keluar ditunjukkan rambu dan denah jalur evakuasi yang terpasang di setiap ruangan dan koridor.
Jangan gunakan lift.
Gunakan tangga. Lift dapat berhenti dan mengurung penumpang bila aliran listrik terputus.
Berjalan cepat, tidak berlari dan tidak berdesakan.
Dahulukan tamu, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Bantu mereka sampai ke luar gedung.
Tamu mengikuti arahan petugas pendamping.
Koordinator Evakuasi di tiap ruangan dan lantai bertugas mengarahkan pegawai maupun tamu menuju jalur terdekat.
Berkumpul di titik kumpul, jangan bubar.
Koordinator Evakuasi menghitung jumlah pegawai dan tamu untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.
Tunggu pernyataan kondisi aman.
Sekretaris Dinas yang menyatakan keadaan telah aman dan mengizinkan seluruh orang kembali masuk.
Yang Tidak Boleh Dilakukan
Kembali ke dalam gedung untuk mengambil barang yang tertinggal.
Menggunakan lift dalam keadaan apa pun.
Memarkir kendaraan atau menaruh barang yang menutupi jalur evakuasi dan titik kumpul.
Meninggalkan titik kumpul sebelum penghitungan jumlah orang selesai.
Menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya kepada sesama penghuni gedung.
Menghalangi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, atau petugas penyelamat.
Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
Denah jalur evakuasi dan penanda titik kumpul terpasang di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sebagai perlengkapan wajib prosedur ini. Tamu dimohon memperhatikan denah terdekat begitu tiba di ruang tunggu layanan.
Denah jalur evakuasi
Terpasang di koridor dan ruangan. Menunjukkan pintu keluar terdekat dari posisi Anda berdiri.
Rambu penunjuk arah
Tanda panah menuju tangga dan pintu keluar darurat.
Penanda titik kumpul
Lokasi berkumpul di area terbuka, aman dari reruntuhan dan tidak menghalangi kendaraan penyelamat.
Panggilan Darurat Nasional
Satu nomor untuk seluruh jenis kedaruratan, bebas pulsa.
Pemadam Kebakaran
Kebakaran gedung, kendaraan, dan kebakaran lahan.
Layanan Gawat Darurat Medis
Permintaan ambulans dan pertolongan medis.
Kepolisian
Ancaman keamanan, kerusuhan, dan pengamanan lokasi.
Di luar keadaan darurat, pertanyaan mengenai prosedur ini dapat disampaikan ke Sekretariat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, telepon 081 9494 0000 1, surel ppid@dishub.kaltimprov.go.id.
Alur Penanganan Resmi
Disalin otomatis dari SOP PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR DINAS PERHUBUNGAN — Nomor 000.8.3.3/077/Dishub.Um, berlaku efektif 19 Agustus 2026.
| No | Kegiatan | Hasil | Perkiraan Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Petugas Keamanan mendeteksi atau menerima laporan adanya tanda bahaya (kebakaran, gempa bumi, atau ancaman lain) di lingkungan kantor. | Informasi kejadian darurat | - |
| 2 | Petugas Keamanan membunyikan alarm/tanda peringatan dini dan menginformasikan kejadian kepada seluruh pegawai melalui pengeras suara/HT. | Peringatan dini tersampaikan | ± 1 menit |
| 3 | Koordinator Evakuasi di tiap ruangan/lantai mengarahkan pegawai dan tamu menuju jalur evakuasi terdekat sesuai denah kantor. | Arahan evakuasi | ± 2 menit |
| 4 | Pegawai dan tamu segera meninggalkan ruangan tanpa menggunakan lift, mengikuti jalur evakuasi menuju titik kumpul yang telah ditentukan. | Pegawai/tamu berada di titik kumpul | ± 5 menit |
| 5 | Koordinator Evakuasi memeriksa dan menghitung apakah seluruh pegawai dan tamu telah berhasil dievakuasi ke titik kumpul. | Hasil pengecekan jumlah | ± 3 menit |
| 6 | Koordinator Evakuasi melaporkan hasil penghitungan jumlah pegawai/tamu di titik kumpul kepada Sekretaris Dinas. | Laporan lisan kondisi evakuasi | ± 2 menit |
| 7 | Petugas Keamanan berkoordinasi dengan pihak berwenang (Pemadam Kebakaran/BPBD/medis) apabila diperlukan penanganan lebih lanjut. | Penanganan lanjutan (bila diperlukan) | sesuai kebutuhan |
| 8 | Koordinator Evakuasi mencatat kronologi kejadian dan hasil evakuasi ke dalam Laporan Kejadian Darurat. | Laporan Kejadian Darurat | ± 15 menit |
| 9 | Sekretaris Dinas menyatakan kondisi telah aman dan mengizinkan pegawai kembali bekerja, atau menetapkan tindak lanjut lain yang diperlukan. | Keputusan kondisi aman | - |
Dokumen dan Dasar Hukum
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Kesiapsiagaan dan Pencatatan
Setiap kejadian darurat dan pelaksanaan evakuasi dicatat oleh Koordinator Evakuasi dalam Laporan Kejadian Darurat, memuat waktu kejadian, jenis kedaruratan, jumlah pegawai dan tamu yang dievakuasi, serta tindak lanjutnya. Pelaksanaan simulasi atau latihan evakuasi berkala juga dicatat sebagai bukti kesiapsiagaan kantor.
