Profil Instansi
Sejarah Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur
Perjalanan kelembagaan sejak 1982 hingga kini
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Latar Belakang Pembentukan
Seiring dengan pertumbuhan wilayah Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, kebutuhan akan sistem transportasi yang terencana dan tertata menjadi prioritas utama. Pengelolaan urusan perhubungan di Kalimantan Timur terus mengalami perkembangan dan penyesuaian seiring perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Perjalanan Sejarah
1982 — Pembentukan Kanwil Perhubungan
Pada tahun 1982, pemerintah pusat membentuk Kantor Wilayah (Kanwil) Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso (kawasan pelabuhan) Samarinda. Kanwil ini merupakan kepanjangan tangan Departemen Perhubungan Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Timur, yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara di provinsi.
1990–1994 — Era Dinas LLAJ
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah menjadi tonggak penting. Berdasarkan regulasi tersebut, pada tahun 1994 terbentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalimantan Timur, yang secara khusus mengelola urusan transportasi darat.
2001 — Perpindahan dan Pemisahan
Pada tahun 2001, Kantor Wilayah XX Departemen Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berpindah lokasi ke Jalan MT. Haryono, Samarinda, dan secara kelembagaan dibagi menjadi dua komponen kedinasan sesuai dengan pembagian urusan yang berlaku saat itu.
2004 — Penyatuan Menjadi Dinas Perhubungan
Pada tahun 2004, kedua komponen kedinasan tersebut digabungkan (merger) menjadi satu entitas dengan nama resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Penggabungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh moda transportasi secara terpadu di bawah satu atap.
2008 — Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui Perda ini, urusan pos dan telekomunikasi yang sebelumnya menjadi bagian dari Dinas Perhubungan dialihkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang baru dibentuk. Fokus Dinas Perhubungan pun semakin terarah pada moda transportasi darat, laut, sungai, dan perkeretaapian.
Kondisi Saat Ini
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur saat ini berkedudukan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. Dengan dukungan 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 15 tenaga Non-ASN, dinas menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam tiga sub urusan utama:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — meliputi jaringan trayek AKDP, perizinan angkutan, keselamatan jalan, dan uji berkala kendaraan
- Pelayaran — meliputi angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi
- Pengembangan dan Perkeretaapian — meliputi perencanaan dan pengembangan infrastruktur perkeretaapian provinsi
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur juga mengelola UPTD Terminal Tipe B yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, serta berperan aktif dalam mendukung konektivitas transportasi dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Seiring dengan visi Gubernur Kalimantan Timur "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas", Dinas Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan infrastruktur perhubungan yang berkualitas, terintegrasi, aman, dan berpihak kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029.