Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 · 17 Agustus 2026
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
3 hari lagi Unduh Logo Resmi
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Profil Sejarah Dishub Kaltim

Profil Instansi

Sejarah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

Perjalanan kelembagaan sejak 1982 hingga kini

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, serta pengembangan dan perkeretaapian di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Latar Belakang Pembentukan

Seiring dengan pertumbuhan wilayah Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, kebutuhan akan sistem transportasi yang terencana dan tertata menjadi prioritas utama. Pengelolaan urusan perhubungan di Kalimantan Timur terus mengalami perkembangan dan penyesuaian seiring perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Perjalanan Sejarah

1982 — Pembentukan Kanwil Perhubungan

Pada tahun 1982, pemerintah pusat membentuk Kantor Wilayah (Kanwil) Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso (kawasan pelabuhan) Samarinda. Kanwil ini merupakan kepanjangan tangan Departemen Perhubungan Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Timur, yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara di provinsi.

1990–1994 — Era Dinas LLAJ

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada daerah menjadi tonggak penting. Berdasarkan regulasi tersebut, pada tahun 1994 terbentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalimantan Timur, yang secara khusus mengelola urusan transportasi darat.

2001 — Perpindahan dan Pemisahan

Pada tahun 2001, Kantor Wilayah XX Departemen Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berpindah lokasi ke Jalan MT. Haryono, Samarinda, dan secara kelembagaan dibagi menjadi dua komponen kedinasan sesuai dengan pembagian urusan yang berlaku saat itu.

2004 — Penyatuan Menjadi Dinas Perhubungan

Pada tahun 2004, kedua komponen kedinasan tersebut digabungkan (merger) menjadi satu entitas dengan nama resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Penggabungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan seluruh moda transportasi secara terpadu di bawah satu atap.

2008 — Penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui Perda ini, urusan pos dan telekomunikasi yang sebelumnya menjadi bagian dari Dinas Perhubungan dialihkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang baru dibentuk. Fokus Dinas Perhubungan pun semakin terarah pada moda transportasi darat, laut, sungai, dan perkeretaapian.

Kondisi Saat Ini

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur saat ini berkedudukan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda. Dengan dukungan 143 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 15 tenaga Non-ASN, dinas menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam tiga sub urusan utama:

  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — meliputi jaringan trayek AKDP, perizinan angkutan, keselamatan jalan, dan uji berkala kendaraan
  • Pelayaran — meliputi angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi
  • Pengembangan dan Perkeretaapian — meliputi perencanaan dan pengembangan infrastruktur perkeretaapian provinsi

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur juga mengelola UPTD Terminal Tipe B yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, serta berperan aktif dalam mendukung konektivitas transportasi dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dasar Hukum Pembentukan dan Kelembagaan

Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, serta tata kerja Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur saat ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah — diundangkan dan berlaku efektif sejak 27 April 2026 (lihat di JDIH Kaltim).
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagai dasar pembentukan kelembagaan Dinas Perhubungan.

Seiring dengan visi Gubernur Kalimantan Timur "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas", Dinas Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan infrastruktur perhubungan yang berkualitas, terintegrasi, aman, dan berpihak kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029.

Diperbarui: 20 Juni 2026
LAPOR!
Logo HUT ke-81 RI HUT ke-81 RI Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur