5 SOP Pelayanan
Informasi Publik
Setiap layanan PPID Dishub Kaltim dijalankan berdasarkan prosedur baku yang terukur dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian alur, waktu, dan biaya layanan.
Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik
Lima Standar Operasional Prosedur
Klik tiap SOP untuk melihat tahapan alurnya
SOP 1
Maks. 10 + 7 hari kerja
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Prosedur menerima, memverifikasi, dan memenuhi permohonan informasi yang diajukan masyarakat, baik secara daring maupun langsung.
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Prosedur menerima, memverifikasi, dan memenuhi permohonan informasi yang diajukan masyarakat, baik secara daring maupun langsung.
Tahapan Alur
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi (daring atau di meja layanan) dengan melampirkan identitas diri.
Petugas mencatat permohonan ke dalam register dan menerbitkan tanda bukti/nomor registrasi.
PPID memeriksa ketersediaan informasi serta status klasifikasinya (terbuka atau dikecualikan).
Informasi disampaikan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
SOP 2
Pemutakhiran berkala
SOP Penyusunan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
Prosedur menghimpun, mengklasifikasikan, menetapkan, dan memperbarui informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
SOP Penyusunan & Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP)
Prosedur menghimpun, mengklasifikasikan, menetapkan, dan memperbarui informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Tahapan Alur
PPID Pembantu di setiap bidang mengidentifikasi dan menghimpun informasi yang dikuasai unit kerjanya.
Informasi diklasifikasikan ke dalam kategori berkala, setiap saat, serta merta, atau dikecualikan.
PPID menetapkan Daftar Informasi Publik dan disahkan oleh Atasan PPID.
DIP dipublikasikan di portal serta dimutakhirkan secara berkala mengikuti perkembangan informasi.
SOP 3
Berbasis konsekuensi
SOP Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
Prosedur menguji konsekuensi sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan (rahasia), agar pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas.
SOP Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
Prosedur menguji konsekuensi sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan (rahasia), agar pengecualian dilakukan secara ketat dan terbatas.
Tahapan Alur
PPID mengidentifikasi informasi yang berpotensi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
Dilakukan uji konsekuensi: menimbang dampak yang timbul bila informasi dibuka kepada publik.
Hasil uji konsekuensi dituangkan dalam pertimbangan tertulis dan ditetapkan oleh PPID.
Informasi yang dikecualikan dicatat lengkap dengan jangka waktu pengecualiannya.
SOP 4
Maks. 30 hari kerja
SOP Penanganan Keberatan atas Informasi Publik
Prosedur menangani keberatan pemohon, misalnya ketika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan.
SOP Penanganan Keberatan atas Informasi Publik
Prosedur menangani keberatan pemohon, misalnya ketika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan.
Tahapan Alur
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul.
Keberatan dicatat dalam register keberatan dan diterbitkan tanda terima.
Atasan PPID memeriksa keberatan dan memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
Hasil tanggapan disampaikan kepada pemohon disertai pertimbangan dan dasar hukumnya.
SOP 5
Melalui Komisi Informasi
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Prosedur lanjutan apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Prosedur lanjutan apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Tahapan Alur
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan keberatan diterima.
PPID menyiapkan dokumen, kronologi, dan bukti pendukung yang diperlukan.
Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi di Komisi Informasi.
PPID menindaklanjuti putusan Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Landasan penyelenggaraan layanan informasi publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Perki No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan/Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait Penyelenggaraan PPID
Siap mengajukan permohonan informasi?
Ikuti SOP di atas. Tim PPID Dishub Kaltim siap melayani sesuai prosedur yang berlaku.