Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID › Informasi Serta Merta
Daftar Informasi Publik — Kategori C

Informasi yang Wajib
Diumumkan Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tanpa menunggu adanya permohonan dari masyarakat.

Pengertian dan Dasar Hukum

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Berbeda dari informasi berkala dan informasi setiap saat, informasi serta merta tidak menunggu jadwal maupun permohonan — begitu informasi diterima dan diverifikasi kebenarannya, informasi tersebut langsung diumumkan kepada masyarakat.

Daftar Informasi Serta Merta Dinas Perhubungan
Jenis Informasi Contoh Kejadian Unit Penanggung Jawab
Kecelakaan transportasi berdampak luas Kecelakaan angkutan umum jalan, kapal penyeberangan, atau kapal sungai yang menimbulkan korban jiwa atau menghentikan layanan. Bidang LLAJ / Bidang LLASDP
Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas Penutupan jembatan atau ruas jalan provinsi akibat kerusakan konstruksi, longsor, banjir, atau kegiatan perbaikan yang mengubah rute perjalanan masyarakat. Bidang LLAJ
Gangguan pelayaran dan penyeberangan Penghentian sementara operasional dermaga atau lintasan penyeberangan karena cuaca ekstrem, gelombang tinggi, kabut asap, atau surutnya alur sungai. Bidang LLASDP
Gangguan operasional simpul transportasi Penutupan atau pembatasan layanan terminal, pelabuhan, dan bandar udara yang berada dalam kewenangan provinsi. UPTD terkait
Kondisi darurat pada masa angkutan khusus Lonjakan penumpang, kepadatan ekstrem, atau gangguan keselamatan pada masa Angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. Posko Terpadu / Sekretariat
Kerusakan prasarana perhubungan yang membahayakan Perlengkapan jalan, penerangan jalan umum, atau fasilitas keselamatan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Bidang Prasarana / Bidang LLAJ
Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat Sudah diumumkan — buka panduannya → Tata cara peringatan dini dan jalur evakuasi bagi pegawai maupun tamu di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Sekretariat

Informasi pada tabel di atas diumumkan segera setelah diterima dan diverifikasi, paling lambat 1 × 24 jam sejak kejadian diketahui, melalui kanal yang disebutkan di bawah.

Kanal Pengumuman Serta Merta

Laman resmi Dinas

Kanal Berita dan Pengumuman pada dishub.kaltimprov.go.id

Buka →

Media sosial

Akun Instagram resmi @dishub_kaltim

Buka →

Kanal pengaduan WhatsApp

Masyarakat dapat melaporkan maupun menanyakan kondisi darurat transportasi

Buka →

Papan pengumuman kantor

Papan informasi di ruang layanan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

LAPOR!