Informasi yang Wajib
Diumumkan Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tanpa menunggu adanya permohonan dari masyarakat.
Pengertian dan Dasar Hukum
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berbeda dari informasi berkala dan informasi setiap saat, informasi serta merta tidak menunggu jadwal maupun permohonan — begitu informasi diterima dan diverifikasi kebenarannya, informasi tersebut langsung diumumkan kepada masyarakat.
| Jenis Informasi | Contoh Kejadian | Unit Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Kecelakaan transportasi berdampak luas | Kecelakaan angkutan umum jalan, kapal penyeberangan, atau kapal sungai yang menimbulkan korban jiwa atau menghentikan layanan. | Bidang LLAJ / Bidang LLASDP |
| Penutupan dan pengalihan arus lalu lintas | Penutupan jembatan atau ruas jalan provinsi akibat kerusakan konstruksi, longsor, banjir, atau kegiatan perbaikan yang mengubah rute perjalanan masyarakat. | Bidang LLAJ |
| Gangguan pelayaran dan penyeberangan | Penghentian sementara operasional dermaga atau lintasan penyeberangan karena cuaca ekstrem, gelombang tinggi, kabut asap, atau surutnya alur sungai. | Bidang LLASDP |
| Gangguan operasional simpul transportasi | Penutupan atau pembatasan layanan terminal, pelabuhan, dan bandar udara yang berada dalam kewenangan provinsi. | UPTD terkait |
| Kondisi darurat pada masa angkutan khusus | Lonjakan penumpang, kepadatan ekstrem, atau gangguan keselamatan pada masa Angkutan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru. | Posko Terpadu / Sekretariat |
| Kerusakan prasarana perhubungan yang membahayakan | Perlengkapan jalan, penerangan jalan umum, atau fasilitas keselamatan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. | Bidang Prasarana / Bidang LLAJ |
| Prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat Sudah diumumkan — buka panduannya → | Tata cara peringatan dini dan jalur evakuasi bagi pegawai maupun tamu di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. | Sekretariat |
Informasi pada tabel di atas diumumkan segera setelah diterima dan diverifikasi, paling lambat 1 × 24 jam sejak kejadian diketahui, melalui kanal yang disebutkan di bawah.
Kanal Pengumuman Serta Merta
Kanal pengaduan WhatsApp
Masyarakat dapat melaporkan maupun menanyakan kondisi darurat transportasi
Buka →Papan pengumuman kantor
Papan informasi di ruang layanan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Pengumuman dan Informasi Terkini
Pengumuman terbaru yang telah disampaikan Dinas Perhubungan kepada masyarakat.
-
Pendaftaran Dibuka: Diklat Gratis "Hospitality and Effective Communication" Angkatan Ke-16
10 September 2026
-
Penyesuaian Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Disepakati, Samarinda–Balikpapan AC Rp60.000
30 Agustus 2026
-
Dishub Kaltim Siap Mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Terbuka atas Masukan Masyarakat
21 Agustus 2026
-
Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Karhutla — Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II
18 Agustus 2026
-
INFO LALU LINTAS: Penutupan Jembatan Mahulu
15 Januari 2026
-
Pengumuman: Pembatasan Kendaraan Besar/Berat di Jembatan Mahulu
25 Desember 2025
-
PENDAFTARAN SIPENCATAR 2025
30 Juni 2025
-
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam
27 Juni 2025