Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Karhutla — Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II
Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur. Sepanjang Januari hingga 10 Agustus 2026 tercatat 196 kejadian karhutla seluas 388,8 hektare. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar; laporan kondisi lapangan disampaikan melalui Pusdalops BPBD Kaltim, Call Center 0811-5844-722.
Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur. Edaran ini ditujukan kepada Wali Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, serta Bupati Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.
Latar Belakang
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda memprediksi awal musim kemarau 2026 di Kalimantan Timur terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus. Data sebaran titik panas Pusdalops BPBD Provinsi Kalimantan Timur per 11 Agustus 2026 mencatat 65 titik dari satelit Terra & Aqua, 224 titik dari NOAA, dan 191 titik dari SNPP.
Sepanjang Januari hingga 10 Agustus 2026 tercatat 196 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan luas mencapai 388,8 hektare, dan jumlahnya meningkat pada Agustus 2026.
Dasar Penerbitan
- Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-71/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026;
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026 tanggal 1 April 2026 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.
Langkah Kesiapsiagaan yang Diminta
1. Koordinasi antarinstansi — melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan (ground check) bersama, serta menyusun, memperbarui, dan menyimulasikan rencana kontingensi dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan dunia usaha.
2. Kesiapsiagaan menghadapi kekeringan — memantau sistem peringatan dini kekeringan BMKG melalui cews.bmkg.go.id, mengidentifikasi wilayah berpotensi terdampak, mengelola Daerah Aliran Sungai secara berkelanjutan untuk menjaga kapasitas danau, waduk, embung, dan kolam retensi, memberikan edukasi hemat air bersih, menyiapkan tangki air bersih dan pompa air di wilayah rawan, serta menyiapkan kebijakan alternatif pemenuhan air seperti sumur bor dan pengaturan distribusi air.
3. Kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan — memantau peringatan dini karhutla Kementerian Kehutanan melalui sipongi.gakkum.kehutanan.go.id/peta dan BMKG melalui bmkg.go.id/cuaca/karhutla; mengimbau masyarakat melalui kepala desa, kepala kampung, dan kepala dusun untuk tidak membakar saat membuka dan membersihkan lahan; menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar disertai moratorium aturan yang membolehkannya; serta memberikan sanksi administratif, denda, dan/atau pidana atas setiap pelanggaran.
Instansi terkait — Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI/Polri, dan dinas terkait lainnya — diminta melakukan aksi pencegahan dan penanggulangan, patroli terpadu secara rutin, penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan pengawasan di wilayah rawan, serta mengoptimalkan peran perangkat daerah hingga tingkat desa/kelurahan. Pemantauan tinggi muka air tanah gambut dan kondisi sekat kanal juga dilakukan pada wilayah rawan.
Pelaporan dan Layanan Darurat
Bupati/Wali Kota diminta menyiapkan helpdesk, call center, atau posko pelaporan untuk antisipasi dan pelayanan cepat penanggulangan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Jika diperlukan, pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan status darurat bencana dan membentuk Pos Komando Penanganan Darurat Bencana serta mengaktifkan rencana kontingensi menjadi rencana operasi.
Perkembangan kondisi di lapangan selama musim kemarau dilaporkan secara berkala melalui Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Call Center 0811-5844-722.
Salinan Surat Edaran
Sumber: Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II. Dokumen asli ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Foto sampul: pemadaman kebakaran lahan gambut, karya DenY Krisbiyantoro, dimuat di Wikimedia Commons dengan lisensi CC BY-SA 4.0.