Penyesuaian Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Disepakati, Samarinda–Balikpapan AC Rp60.000
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama BPTD Kelas II Kaltim dan 17 perusahaan angkutan menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi melalui Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026. Seluruh tarif kesepakatan masih di bawah batas atas SK Gubernur Kaltim Nomor 10.3.3.1/K.567/2023, dan perusahaan angkutan wajib mensosialisasikannya minimal 7 hari kalender sebelum diberlakukan.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur dan perusahaan angkutan umum menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 yang dibuat di Samarinda pada 20 Agustus 2026.
Rapat digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini, perkembangan biaya operasional kendaraan dan penyelenggaraan angkutan umum, biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan, kondisi ekonomi masyarakat sebagai pengguna jasa, serta usulan kenaikan tarif dari perusahaan angkutan umum.
Rincian Tarif yang Disepakati
Berikut tarif per penumpang sekali jalan untuk trayek yang dibahas dalam rapat. Seluruh angka masih berada di bawah tarif batas atas yang ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023.
| Trayek | Tarif Lama | Tarif Kesepakatan | Batas Atas SK Gubernur |
|---|---|---|---|
| Samarinda – Balikpapan (Non AC) | Rp 45.000 | Rp 50.000 | Rp 64.000 |
| Samarinda – Balikpapan (AC) | Rp 55.000 | Rp 60.000 | Rp 64.000 |
| Samarinda – Bontang (Non AC) | Rp 40.000 | Rp 45.000 | Rp 61.000 |
| Samarinda – Bontang (AC) | Rp 50.000 | Rp 60.000 | Rp 61.000 |
| Samarinda – Sangatta (Non AC) | Rp 55.000 | Rp 65.000 | Rp 89.000 |
| Samarinda – Sangatta (AC) | Rp 70.000 | Rp 85.000 | Rp 89.000 |
Untuk trayek AKDP di luar tabel di atas, perusahaan angkutan umum dapat menyesuaikan tarif maksimal 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini, atau mengkaji terlebih dahulu sesuai situasi dan kondisi di lapangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi tarif batas atas SK Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023.
Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Perusahaan Angkutan
Memberlakukan tarif sesuai tabel kesepakatan dan tidak diperkenankan memungut tarif melebihi tarif yang telah ditetapkan.
Mensosialisasikan tarif baru kepada masyarakat/pengguna jasa angkutan umum minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemberlakuan.
Mengimbangi pemberlakuan tarif baru dengan peningkatan pelayanan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi.
Melaksanakan kesepakatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, keberlangsungan pelayanan angkutan umum, serta peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan.
Tarif yang disepakati masih dalam lingkup Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023 tanggal 13 Juli 2023, dan dapat dikaji ulang atau dievaluasi kembali setelah 6 (enam) bulan diberlakukan.
Dasar Kesepakatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek;
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Penumpang Umum Trayek AKDP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Pada poin delapan SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa tarif jarak angkutan AKDP dapat ditinjau ulang atau dievaluasi setiap 6 (enam) bulan, dan tarif AKDP di Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi ketentuan untuk ditinjau ulang.
Pihak yang Hadir dan Menyepakati
Rapat dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, BPTD Kelas II Kalimantan Timur, serta perusahaan angkutan umum AKDP: Perum Damri, PT Pulau Indah Motor Jaya, PT Samarinda Lestari Transport, PT Gelora Lintas Maharitas, PT Arafat Jaya Kaltim, PT Jahe Raya Alifah Putra, CV Bone Indah, CV Meranti Etam, PT Pontiac Prima, PT Boeing Trassport Nusantara, PT Trans Jaya Serasi Mandiritama, PT Cahaya Trans Borneo, PT Roda Mas Group, PT Mahakam Manuntung Taxi, PT Balada Kaltim Bersaudara, PT Borneo Transport Kalimantan, dan PT Bina Jaya Adifah.
Bila Tarif yang Dipungut Tidak Sesuai
Masyarakat yang menemukan pemungutan tarif melebihi tarif kesepakatan pada tabel di atas dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melalui:
Formulir pengaduan daring: dishub.kaltimprov.go.id/layanan/pengaduan
WhatsApp/telepon layanan: 081 9494 0000 1
Pos-el: dishub@kaltimprov.go.id
Sertakan nama perusahaan/bus, trayek, tanggal perjalanan, dan bukti karcis bila ada, agar laporan dapat ditindaklanjuti. Daftar lengkap tarif batas bawah dan batas atas seluruh trayek AKDP sesuai SK Gubernur dapat dilihat pada halaman Tarif Angkutan.
Salinan Berita Acara


Sumber: Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi kelas ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Halaman daftar hadir dan tanda tangan para pihak tidak ditampilkan.