Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Penyesuaian Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Disepakati, Samarinda–Balikpapan AC Rp60.000
pengumuman 30 Agustus 2026 Dishub Kaltim 13x dibaca

Penyesuaian Tarif Bus AKDP Kelas Ekonomi Disepakati, Samarinda–Balikpapan AC Rp60.000

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama BPTD Kelas II Kaltim dan 17 perusahaan angkutan menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi melalui Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026. Seluruh tarif kesepakatan masih di bawah batas atas SK Gubernur Kaltim Nomor 10.3.3.1/K.567/2023, dan perusahaan angkutan wajib mensosialisasikannya minimal 7 hari kalender sebelum diberlakukan.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur dan perusahaan angkutan umum menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 yang dibuat di Samarinda pada 20 Agustus 2026.

Rapat digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini, perkembangan biaya operasional kendaraan dan penyelenggaraan angkutan umum, biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan, kondisi ekonomi masyarakat sebagai pengguna jasa, serta usulan kenaikan tarif dari perusahaan angkutan umum.

Rincian Tarif yang Disepakati

Berikut tarif per penumpang sekali jalan untuk trayek yang dibahas dalam rapat. Seluruh angka masih berada di bawah tarif batas atas yang ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023.

TrayekTarif LamaTarif KesepakatanBatas Atas SK Gubernur
Samarinda – Balikpapan (Non AC)Rp 45.000Rp 50.000Rp 64.000
Samarinda – Balikpapan (AC)Rp 55.000Rp 60.000Rp 64.000
Samarinda – Bontang (Non AC)Rp 40.000Rp 45.000Rp 61.000
Samarinda – Bontang (AC)Rp 50.000Rp 60.000Rp 61.000
Samarinda – Sangatta (Non AC)Rp 55.000Rp 65.000Rp 89.000
Samarinda – Sangatta (AC)Rp 70.000Rp 85.000Rp 89.000

Untuk trayek AKDP di luar tabel di atas, perusahaan angkutan umum dapat menyesuaikan tarif maksimal 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini, atau mengkaji terlebih dahulu sesuai situasi dan kondisi di lapangan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi tarif batas atas SK Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023.

Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Perusahaan Angkutan

  1. Memberlakukan tarif sesuai tabel kesepakatan dan tidak diperkenankan memungut tarif melebihi tarif yang telah ditetapkan.

  2. Mensosialisasikan tarif baru kepada masyarakat/pengguna jasa angkutan umum minimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemberlakuan.

  3. Mengimbangi pemberlakuan tarif baru dengan peningkatan pelayanan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi.

  4. Melaksanakan kesepakatan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, keberlangsungan pelayanan angkutan umum, serta peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan.

Tarif yang disepakati masih dalam lingkup Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023 tanggal 13 Juli 2023, dan dapat dikaji ulang atau dievaluasi kembali setelah 6 (enam) bulan diberlakukan.

Dasar Kesepakatan

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek;

  • Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10.3.3.1/K.567/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Penumpang Umum Trayek AKDP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Provinsi Kalimantan Timur.

Pada poin delapan SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa tarif jarak angkutan AKDP dapat ditinjau ulang atau dievaluasi setiap 6 (enam) bulan, dan tarif AKDP di Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi ketentuan untuk ditinjau ulang.

Pihak yang Hadir dan Menyepakati

Rapat dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, BPTD Kelas II Kalimantan Timur, serta perusahaan angkutan umum AKDP: Perum Damri, PT Pulau Indah Motor Jaya, PT Samarinda Lestari Transport, PT Gelora Lintas Maharitas, PT Arafat Jaya Kaltim, PT Jahe Raya Alifah Putra, CV Bone Indah, CV Meranti Etam, PT Pontiac Prima, PT Boeing Trassport Nusantara, PT Trans Jaya Serasi Mandiritama, PT Cahaya Trans Borneo, PT Roda Mas Group, PT Mahakam Manuntung Taxi, PT Balada Kaltim Bersaudara, PT Borneo Transport Kalimantan, dan PT Bina Jaya Adifah.

Bila Tarif yang Dipungut Tidak Sesuai

Masyarakat yang menemukan pemungutan tarif melebihi tarif kesepakatan pada tabel di atas dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melalui:

Sertakan nama perusahaan/bus, trayek, tanggal perjalanan, dan bukti karcis bila ada, agar laporan dapat ditindaklanjuti. Daftar lengkap tarif batas bawah dan batas atas seluruh trayek AKDP sesuai SK Gubernur dapat dilihat pada halaman Tarif Angkutan.

Salinan Berita Acara

Halaman 1 Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 — dasar, peserta rapat, hal yang diperhatikan, dan pembahasan penyesuaian tarif AKDP.Halaman 2 Berita Acara Rapat — tabel tarif kesepakatan enam trayek AKDP kelas ekonomi dan delapan butir kesepakatan.

Sumber: Berita Acara Rapat Nomor BA.01/Dishub/LLAJ/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang penyesuaian tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi kelas ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Halaman daftar hadir dan tanda tangan para pihak tidak ditampilkan.

Kembali ke daftar berita
LAPOR!