Akuntabilitas Kinerja
LKjIP & LPPD
Dishub Provinsi Kalimantan Timur
Laporan pertanggungjawaban kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) adalah laporan yang berisi informasi tentang tingkat pencapaian sasaran atau tujuan sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah. Disusun setiap tahun dan disampaikan kepada atasan. (PermenPANRB No. 53 Tahun 2014)
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. (PP No. 13 Tahun 2019)
Dasar Hukum
- PermenPANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja & LKjIP
- PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- DIP A.3 — Hasil Pelaksanaan Program & Laporan Kinerja