Akuntabilitas Keuangan
Laporan Keuangan
Dishub Provinsi Kalimantan Timur
LRA, Neraca, dan CALK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan instansi
LRA (Laporan Realisasi Anggaran) — Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan, dibandingkan dengan anggarannya. (PSAP No. 02 (PP No. 71 Tahun 2010))
Neraca (Neraca Keuangan) — Laporan yang menyajikan posisi keuangan instansi pada tanggal pelaporan — mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana — sebagai potret kondisi keuangan akhir periode. (PSAP No. 01 (PP No. 71 Tahun 2010))
CALK (Catatan atas Laporan Keuangan) — Penjelasan naratif atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca, mencakup informasi kebijakan akuntansi, kondisi yang melatari, serta pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan. (PSAP No. 04 (PP No. 71 Tahun 2010))
Dasar Hukum & Standar
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — DIP A.4 (Laporan Keuangan)