Izin Angkutan Barang
Bagian dari: Layanan Publik
Layanan perizinan angkutan barang di Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh layanan di bawah ini tidak dipungut biaya.
Jenis Layanan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dimohonkan.
- Memiliki NPWP.
- Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
- Menggunakan mobil barang, Kereta Gandengan dan/atau Tempelan
- Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji.
- Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
- Tersedianya fasilitas bongkar muat.
- Dilengkapi dengan surat muatan barang.
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum.
- Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
- Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang.
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
- Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
- Badan Hukum mengajukan Permohonan dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS).
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
- Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di Aplikasi OSS yang diajukan oleh permohonan dari Badan Hukum.
- Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei terhadap keberadaan pool kendaraan, bengkel, kantor, dan unit kendaraan), jika tidak Pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
- Membuat surat rekomendasi teknis ke DPMPTSP Prov. Kaltim untuk penerbitan Sertifikat Standar izin penyelenggaraan angkutan barang umum.
- Pemohon dari badan hukum dapat mengunduh izin penyelenggaraan angkutan barang umum di Aplikasi OSS.
Rekomendasi Teknis Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum (Sertifikat Standar yang telah terverifikasi).
- Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi Sertifikat Standar (yang telah terverifikasi)
- Fotokopi STNK (yang masih berlaku).
- Fotokopi STUK/KIR (yang masih berlaku).
- Foto Kendaraan tampak 3 Sisi
- Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
- Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
- Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
- Apabila dokumen lengkap, maka pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
- Menyampaikan surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang kepada Badan Hukum.
- Dokumen Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan/atau Barang.
- Rekapitulasi daftar kendaraan yang masuk dalam pelaksanaan izin angkutan orang dan/atau barang.
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon: 081 9494 0000 1 · Surel: dishub@kaltimprov.go.id
Seluruh persyaratan, alur, waktu dan biaya di halaman ini dikutip dari dokumen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 (58 halaman). Ejaan dirapikan seperlunya tanpa mengubah persyaratan, angka, maupun nama dokumen; bila terdapat perbedaan, dokumen resmi tersebut yang berlaku.