Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Layanan Publik › Izin Angkutan Barang

Izin Angkutan Barang

Bagian dari: Layanan Publik


Layanan perizinan angkutan barang di Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Seluruh layanan di bawah ini tidak dipungut biaya.

Perhatikan cara mengajukan. Permohonan izin penyelenggaraan angkutan barang umum diajukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) — bukan dengan mengantar berkas ke kantor. Dinas Perhubungan memverifikasi berkas di OSS, meninjau lapangan, lalu menerbitkan rekomendasi teknis ke DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Izin yang terbit diunduh sendiri oleh pemohon di OSS.

Jenis Layanan

Layanan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin
Biaya
Rp 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dimohonkan.
  2. Memiliki NPWP.
  3. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris.
  4. Menggunakan mobil barang, Kereta Gandengan dan/atau Tempelan
  5. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti lulus uji.
  6. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
  7. Tersedianya fasilitas bongkar muat.
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang.
  9. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum.
  10. Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan.
  11. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang.
  12. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
  13. Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan Permohonan dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS).
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan di Aplikasi OSS yang diajukan oleh permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan peninjauan lapangan (survei terhadap keberadaan pool kendaraan, bengkel, kantor, dan unit kendaraan), jika tidak Pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Membuat surat rekomendasi teknis ke DPMPTSP Prov. Kaltim untuk penerbitan Sertifikat Standar izin penyelenggaraan angkutan barang umum.
    4. Pemohon dari badan hukum dapat mengunduh izin penyelenggaraan angkutan barang umum di Aplikasi OSS.
Hasil Layanan

Rekomendasi Teknis Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum (Sertifikat Standar yang telah terverifikasi).

Layanan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan/atau Barang
Waktu Layanan
3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin.
Biaya
Rp 0,- (tidak ada biaya).
Persyaratan
  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Fotokopi Sertifikat Standar (yang telah terverifikasi)
  4. Fotokopi STNK (yang masih berlaku).
  5. Fotokopi STUK/KIR (yang masih berlaku).
  6. Foto Kendaraan tampak 3 Sisi
Alur Layanan
  1. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.
  2. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ
    1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
    2. Apabila dokumen lengkap, maka pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
    3. Menyampaikan surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang kepada Badan Hukum.
Hasil Layanan
  1. Dokumen Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan/atau Barang.
  2. Rekapitulasi daftar kendaraan yang masuk dalam pelaksanaan izin angkutan orang dan/atau barang.
Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP), peremajaan/penggantian kendaraan dan izin insidentil berlaku untuk angkutan orang maupun barang, dan dijelaskan di halaman Izin Trayek AKDP.
Unit Pelayanan: Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon: 081 9494 0000 1  ·  Surel: dishub@kaltimprov.go.id

Seluruh persyaratan, alur, waktu dan biaya di halaman ini dikutip dari dokumen Standar Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 (58 halaman). Ejaan dirapikan seperlunya tanpa mengubah persyaratan, angka, maupun nama dokumen; bila terdapat perbedaan, dokumen resmi tersebut yang berlaku.

Diperbarui terakhir: 10 September 2026
LAPOR!