Izin Angkutan Barang
Bagian dari: Layanan Publik
Layanan rekomendasi dan perizinan angkutan barang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan oleh Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kalimantan Timur.
Jenis Layanan
| No | Jenis Layanan |
|---|---|
| 1 | Rekomendasi izin penyelenggaraan angkutan barang umum antarkota dalam provinsi |
| 2 | Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP) angkutan barang |
| 3 | Penerbitan Surat Sertifikat Standar angkutan barang |
| 4 | Izin insidentil angkutan barang |
| 5 | Izin pengoperasian kendaraan angkutan barang khusus (B3, alat berat, dll) |
Persyaratan Umum
- Surat permohonan resmi dari perusahaan / pemohon
- Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
- Fotokopi KIR (uji berkala) yang masih berlaku
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Kartu Pengawasan lama (untuk perpanjangan)
Kantor Pelayanan: Bidang LLAJ Dishub Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Jl. Kesuma Bangsa No. 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Diperbarui terakhir: 27 April 2026