Standar Pelayanan per Jenis
Bagian dari: Layanan Publik
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan layanan transportasi yang terbagi dalam dua bidang utama sesuai Renstra 2025–2029.
I. Transportasi Darat
- Pengadaan & pemasangan fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, LPJU, pagar pengaman)
- Rekomendasi izin penyelenggaraan angkutan orang & barang (AKDP)
- Perpanjangan Kartu Pengawasan (KP) angkutan
- Penerbitan Surat Sertifikat Standar
- Penerbitan izin insidentil
- Rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
- Rekomendasi MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas)
- Izin perlintasan jalan / izin crossing
- Pengelolaan Terminal Tipe B (7 terminal di Kalimantan Timur)
II. Transportasi Sungai, Danau, Laut & Penyeberangan
- Izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT)
- Izin usaha perusahaan bongkar muat (SIUPBM)
- Izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat (Pelra)
- Izin usaha depo
- Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai & danau
- Kartu pengawasan ijin trayek kapal sungai / speedboat antar Kab/Kota
- Izin trayek angkutan penyeberangan lintas Kab/Kota dalam provinsi
- Perizinan Standar Pelayanan Minimal angkutan penyeberangan
- Izin fasilitas penyeberangan angkutan khusus BBM/BBG di Pelabuhan Kariangau
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur atau ajukan Permohonan Informasi.
Diperbarui terakhir: 27 April 2026