Wujudkan Transparansi
Informasi Publik
Dishub Kaltim berkomitmen menyediakan akses informasi publik yang cepat, mudah, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Layanan Utama PPID
Pilih layanan sesuai kebutuhan Anda
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara daring. Tim PPID akan menanggapi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Lacak Permohonan
Cek perkembangan dan tahapan permohonan Anda menggunakan nomor registrasi yang telah diberikan.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Dokumen dan informasi yang telah diverifikasi dan tersedia untuk publik, dikelompokkan dalam empat kategori: Berkala, Setiap Saat, Serta Merta, dan Dikecualikan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Empat langkah mudah untuk memperoleh informasi publik
Mengisi Formulir Permohonan
Lengkapi formulir daring dengan identitas diri dan rincian informasi publik yang dibutuhkan secara jelas dan spesifik.
Mendapatkan Nomor Registrasi
Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan.
Verifikasi oleh Petugas PPID
Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan dan menyiapkan informasi sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Penyampaian Informasi
Informasi yang telah disetujui akan dikirim melalui email atau dapat diambil langsung di kantor, paling lambat dalam 10 hari kerja.