Laporan Tahunan PPID
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 disusun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pelayanan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ringkasan Akses Informasi Publik Tahun 2025
| Uraian | Capaian Tahun 2025 |
|---|---|
| Jumlah permohonan informasi yang diterima | 74 permohonan |
| Waktu rata-rata pemenuhan permohonan | 3–5 hari kerja (lebih cepat dari batas maksimal) |
| Permohonan dikabulkan seluruhnya | 74 |
| Permohonan dikabulkan sebagian | 0 |
| Permohonan ditolak | 0 |
| Alasan penolakan | Tidak ada penolakan (tingkat pemenuhan 100%) |
| Jumlah keberatan / sengketa informasi | 0 (nihil) |
Penyampaian Laporan
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur pada 31 Desember 2025 dan disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perki No. 1 Tahun 2021. Dokumen ditandatangani elektronik (BSrE-BSSN).