Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Beranda Portal PPID Bantuan Kedinasan
Layanan Informasi Publik

Bantuan Kedinasan

Permohonan informasi publik tidak dihentikan hanya karena informasinya berada di instansi lain. PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur meneruskan, meminta, dan memberikan bantuan kepada badan publik lain agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani.

Apa itu Bantuan Kedinasan?

Bantuan kedinasan adalah kerja sama antara badan atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pelayanan informasi publik, bantuan kedinasan dijalankan agar pemohon tetap memperoleh kepastian layanan meskipun informasi yang diminta berada pada kewenangan badan publik lain.

Bentuk Bantuan Kedinasan yang Dijalankan

1

Meneruskan permohonan kepada badan publik yang menguasai informasi

Apabila informasi yang dimohon bukan merupakan kewenangan atau tidak dikuasai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, PPID memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai keterangan badan publik yang menguasainya, dan meneruskan permohonan kepada badan publik dimaksud.

2

Meminta bantuan data kepada badan publik lain

Untuk memenuhi permohonan yang memerlukan data instansi lain, PPID mengajukan permintaan tertulis melalui naskah dinas resmi kepada badan publik yang bersangkutan, sehingga permohonan tetap dapat dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.

3

Memberikan bantuan kepada badan publik lain

Permintaan data, dokumen, atau keterangan dari instansi pemerintah lain untuk kepentingan kedinasan dilayani sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, tanpa dipungut biaya.

4

Koordinasi antarunit di lingkungan Dinas

Setiap permohonan informasi ditunjuk petugas penjawabnya pada bidang atau Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menguasai informasi, sehingga jawaban disusun oleh unit yang paling memahami substansinya.

Alur Bantuan Kedinasan

  1. PPID menelaah permohonan dan memeriksa apakah informasi yang diminta dikuasai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Apabila informasi dikuasai unit lain di lingkungan Dinas, permohonan diteruskan kepada bidang atau Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bersangkutan melalui penunjukan petugas penjawab.
  3. Apabila informasi berada pada badan publik lain, PPID mengajukan permintaan bantuan secara tertulis melalui naskah dinas resmi kepada badan publik dimaksud.
  4. PPID memberitahukan perkembangan tersebut kepada pemohon secara tertulis, termasuk keterangan badan publik yang menguasai informasi.
  5. Jawaban disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  6. Pelaksanaan bantuan kedinasan dicatat dan menjadi bahan evaluasi kinerja pelayanan.

Pelaksanaan Bantuan Kedinasan

Setiap pelaksanaan dituangkan dalam surat resmi bernomor

No. Perihal Badan Publik / Instansi Terkait Bentuk Bantuan Kedinasan Surat
1 Aduan kegiatan bongkar muat angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan RE. Martadinata, Samarinda Dinas Perhubungan Kota Samarinda Koordinasi penanganan bersama sesuai kewenangan wilayah, dilanjutkan pemberian edukasi dan teguran kepada pelaku usaha serta pengemudi 500.11.1/1626/DISHUB/SEKT-UMUM
5 Agustus 2026
2 Aduan keselamatan lalu lintas pada tikungan Jalan Soekarno-Hatta KM 1, Loa Janan Ilir (berstatus jalan nasional) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kalimantan Timur; Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur; Kepolisian setempat Meneruskan aduan kepada instansi yang berwenang atas rambu, marka, dan geometrik jalan nasional, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan ketertiban berlalu lintas 500.11.6.2/1785/DISHUB/SEKT-UMUM
19 Agustus 2026
3 Aduan kebutuhan Zona Selamat Sekolah pada ruas jalan provinsi di Kariangau, Balikpapan Pemerintah Kota Balikpapan dan satuan pendidikan terkait Penjelasan status kewenangan ruas jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.597/2023 dan pendataan bersama kebutuhan perlengkapan jalan 500.11.1/1627/DISHUB/SEKT-UMUM
5 Agustus 2026
Selain itu, seluruh 5 permohonan informasi publik yang diterima pada tahun 2026 diselesaikan melalui penunjukan petugas penjawab pada bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menguasai informasinya, dan seluruhnya dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan — dapat diperiksa pada buku register permohonan informasi publik. Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan informasi yang seluruh isinya harus diteruskan kepada badan publik lain, karena informasi yang dimohon berada dalam kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Dasar Hukum

  • Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
LAPOR!