Bantuan Kedinasan
Permohonan informasi publik tidak dihentikan hanya karena informasinya berada di instansi lain. PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur meneruskan, meminta, dan memberikan bantuan kepada badan publik lain agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
Apa itu Bantuan Kedinasan?
Bantuan kedinasan adalah kerja sama antara badan atau pejabat pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pelayanan informasi publik, bantuan kedinasan dijalankan agar pemohon tetap memperoleh kepastian layanan meskipun informasi yang diminta berada pada kewenangan badan publik lain.
Bentuk Bantuan Kedinasan yang Dijalankan
Meneruskan permohonan kepada badan publik yang menguasai informasi
Apabila informasi yang dimohon bukan merupakan kewenangan atau tidak dikuasai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, PPID memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai keterangan badan publik yang menguasainya, dan meneruskan permohonan kepada badan publik dimaksud.
Meminta bantuan data kepada badan publik lain
Untuk memenuhi permohonan yang memerlukan data instansi lain, PPID mengajukan permintaan tertulis melalui naskah dinas resmi kepada badan publik yang bersangkutan, sehingga permohonan tetap dapat dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan.
Memberikan bantuan kepada badan publik lain
Permintaan data, dokumen, atau keterangan dari instansi pemerintah lain untuk kepentingan kedinasan dilayani sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, tanpa dipungut biaya.
Koordinasi antarunit di lingkungan Dinas
Setiap permohonan informasi ditunjuk petugas penjawabnya pada bidang atau Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menguasai informasi, sehingga jawaban disusun oleh unit yang paling memahami substansinya.
Alur Bantuan Kedinasan
- PPID menelaah permohonan dan memeriksa apakah informasi yang diminta dikuasai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
- Apabila informasi dikuasai unit lain di lingkungan Dinas, permohonan diteruskan kepada bidang atau Unit Pelaksana Teknis Dinas yang bersangkutan melalui penunjukan petugas penjawab.
- Apabila informasi berada pada badan publik lain, PPID mengajukan permintaan bantuan secara tertulis melalui naskah dinas resmi kepada badan publik dimaksud.
- PPID memberitahukan perkembangan tersebut kepada pemohon secara tertulis, termasuk keterangan badan publik yang menguasai informasi.
- Jawaban disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Pelaksanaan bantuan kedinasan dicatat dan menjadi bahan evaluasi kinerja pelayanan.
Pelaksanaan Bantuan Kedinasan
Setiap pelaksanaan dituangkan dalam surat resmi bernomor
| No. | Perihal | Badan Publik / Instansi Terkait | Bentuk Bantuan Kedinasan | Surat |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Aduan kegiatan bongkar muat angkutan barang dengan muatan berlebih (ODOL) di Jalan RE. Martadinata, Samarinda | Dinas Perhubungan Kota Samarinda | Koordinasi penanganan bersama sesuai kewenangan wilayah, dilanjutkan pemberian edukasi dan teguran kepada pelaku usaha serta pengemudi |
500.11.1/1626/DISHUB/SEKT-UMUM 5 Agustus 2026 |
| 2 | Aduan keselamatan lalu lintas pada tikungan Jalan Soekarno-Hatta KM 1, Loa Janan Ilir (berstatus jalan nasional) | Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kalimantan Timur; Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur; Kepolisian setempat | Meneruskan aduan kepada instansi yang berwenang atas rambu, marka, dan geometrik jalan nasional, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan ketertiban berlalu lintas |
500.11.6.2/1785/DISHUB/SEKT-UMUM 19 Agustus 2026 |
| 3 | Aduan kebutuhan Zona Selamat Sekolah pada ruas jalan provinsi di Kariangau, Balikpapan | Pemerintah Kota Balikpapan dan satuan pendidikan terkait | Penjelasan status kewenangan ruas jalan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.597/2023 dan pendataan bersama kebutuhan perlengkapan jalan |
500.11.1/1627/DISHUB/SEKT-UMUM 5 Agustus 2026 |
Dasar Hukum
- Pasal 34 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik