Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Publik
Seluruh informasi publik yang tersedia dalam bentuk elektronik diberikan tanpa dipungut biaya. Biaya hanya dikenakan apabila pemohon meminta salinan dalam bentuk cetak dan penggandaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Daftar Standar Biaya
Berlaku untuk seluruh permohonan informasi publik kepada PPID Dishub Kaltim
| No. | Bentuk / Media Salinan | Satuan | Besaran Biaya |
|---|---|---|---|
| 1 | Melihat, membaca, mendengarkan, dan/atau mencatat informasi publik di ruang pelayanan informasi | per permohonan | Tidak dipungut biaya (Rp0,00) |
| 2 | Salinan elektronik dikirim melalui surat elektronik (pos-el) | per permohonan | Tidak dipungut biaya (Rp0,00) |
| 3 | Salinan elektronik melalui tautan unduhan pada laman resmi atau penyimpanan awan Dinas | per permohonan | Tidak dipungut biaya (Rp0,00) |
| 4 | Salinan elektronik disalin ke media penyimpanan milik pemohon informasi publik | per permohonan | Tidak dipungut biaya (Rp0,00) |
| 5 | Salinan elektronik disalin ke media penyimpanan yang disediakan Dinas | per unit media | Sebesar harga perolehan media penyimpanan, dibuktikan dengan tanda bukti pembelian |
| 6 | Alih media dokumen tercetak menjadi dokumen elektronik (pemindaian) | per lembar | Tidak dipungut biaya (Rp0,00) |
| 7 | Salinan cetak atau penggandaan ukuran A4 dan F4 | per lembar | Sebesar biaya riil penggandaan sesuai standar biaya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran berjalan |
| 8 | Salinan cetak atau penggandaan ukuran A3, A1, dan A0, termasuk peta dan gambar teknis | per lembar | Sebesar biaya riil penggandaan sesuai standar biaya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran berjalan |
| 9 | Pengiriman salinan informasi publik melalui pos atau jasa kurir | per pengiriman | Sesuai tarif resmi penyedia jasa pengiriman yang dipilih pemohon informasi publik |
Ketentuan Pelaksanaan
- Pemohon yang hanya melihat, membaca, mendengarkan, atau mencatat informasi publik di ruang pelayanan tidak dikenakan biaya.
- Seluruh informasi publik yang sudah tersedia dalam bentuk elektronik diberikan tanpa biaya, baik melalui pos-el, tautan unduhan, maupun disalin ke media penyimpanan milik pemohon.
- Pemohon dapat menggandakan sendiri salinan yang diberikan, sehingga tidak dikenakan biaya penggandaan.
- Rincian biaya diberitahukan secara tertulis sebelum salinan diberikan, dan atas penerimaan biaya diberikan tanda bukti pembayaran.
- Setelah menerima pemberitahuan rincian biaya, pemohon berhak mengubah cara memperoleh salinan atau membatalkan permintaan salinan tanpa dikenakan biaya apa pun.
- Pengenaan biaya dicatat pada buku register permohonan informasi publik dan dilaporkan dalam laporan layanan informasi publik tahunan.
Dasar Hukum
- Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Penetapan & Pelaksanaan
Standar biaya di atas dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Publik, yang saat ini berada pada tahap penomoran dan penandatanganan di Sekretariat Dinas.
Ketentuannya sudah dijalankan pada layanan berjalan: seluruh permohonan informasi publik yang diterima sampai dengan saat ini dipenuhi dalam bentuk elektronik dan tidak dipungut biaya — dapat diperiksa pada kolom biaya buku register permohonan.
