Profil & Tugas
PPID Dishub Kaltim
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, PPID menjadi pintu utama layanan keterbukaan informasi publik.
-
1
Menghimpun, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan.
-
2
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta mengklasifikasikan informasi (berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan).
-
3
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
4
Mengumumkan informasi publik secara berkala melalui website dan media yang mudah diakses masyarakat.
-
5
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebelum menyatakan suatu informasi tertutup.
-
6
Menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keberatan serta sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
-
7
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Susunan PPID
Atasan PPID
Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur
PPID
Yuki Subekti, ATD., M.T
Sekretaris
NIP. 196906211993011002
PPID Pelaksana
Petugas Layanan Informasi
Desk Layanan Informasi & Dokumentasi
Kontak Layanan Informasi PPID
Permohonan informasi dapat diajukan langsung melalui formulir permohonan online.
Susunan lengkap PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Lihat dokumen pada menu SK PPID.
Ajukan Permohonan
Mohon informasi publik secara online
Maklumat Pelayanan
Komitmen layanan informasi PPID
Ajukan Keberatan
Bila permohonan tidak terpenuhi
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik