Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.8.6.1/03/SK/DISHUB/SEKT-UMUM/2026 tentang Pembentukan Kelompok Budaya Kerja (KBK) Tahun 2026
Membentuk Kelompok Budaya Kerja (KBK) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur guna menumbuhkan etos kerja, tanggung jawab, etika, dan moral aparatur sesuai penerapan core values BerAKHLAK.
