Pergub Kaltim No. 17 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Terminal pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar pembentukan dan susunan organisasi UPTD Terminal Dishub Kaltim.
Publikasi
Daftar lengkap dokumen, regulasi, laporan, dan publikasi resmi Dishub Kalimantan Timur.
Dasar pembentukan dan susunan organisasi UPTD Terminal Dishub Kaltim.
Dasar organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Dinas Perhubungan.
Perubahan atas Pergub Kaltim 43/2023. Bagi Dinas Perhubungan, susunan organisasinya tetap: Sekretariat, Bidang Pelayaran, Bidang Angkutan dan Sarana, Bidang Lalu Lintas dan Prasarana, dan UPTD. Kelompok Jabatan Fungsional kini berada langsung di bawah Kepala Dinas. Berlaku sejak 27 April 2026.
Penetapan Klasifikasi Informasi Publik Dishub Kaltim Tahun 2025 beserta lampiran Daftar Informasi Publik Tahun 2025. Digantikan oleh SK Nomor 400.14.9/33/SK/DISHUB/SEKT-UMUM Tahun 2026.
Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Dishub Kaltim Tahun 2026 beserta lampiran daftar 9 kolom, memuat informasi berkala, serta merta, dan setiap saat. Memutakhirkan DIP Tahun 2025.
Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur kepada pimpinan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan agar memutihkan dan memindahkan registrasi kendaraan operasional bernomor luar daerah (Non KT) menjadi nomor KT melalui Samsat setempat paling lambat 3 bulan sejak edaran diterbitkan.
A.2 — Program & Kegiatan
A.2 — Program & Kegiatan