Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Perubahan atas Pergub Kaltim 43/2023. Bagi Dinas Perhubungan, susunan organisasinya tetap: Sekretariat, Bidang Pelayaran, Bidang Angkutan dan Sarana, Bidang Lalu Lintas dan Prasarana, dan UPTD. Kelompok Jabatan Fungsional kini berada langsung di bawah Kepala Dinas. Berlaku sejak 27 April 2026.