Pergub Kaltim No. 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Dasar organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Dinas Perhubungan.
Publikasi
Daftar lengkap dokumen, regulasi, laporan, dan publikasi resmi Dishub Kalimantan Timur.
Dasar organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Dinas Perhubungan.
Dasar pembentukan dan susunan organisasi UPTD Terminal Dishub Kaltim.
Perubahan atas Pergub Kaltim 43/2023. Bagi Dinas Perhubungan, susunan organisasinya tetap: Sekretariat, Bidang Pelayaran, Bidang Angkutan dan Sarana, Bidang Lalu Lintas dan Prasarana, dan UPTD. Kelompok Jabatan Fungsional kini berada langsung di bawah Kepala Dinas. Berlaku sejak 27 April 2026.
Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur kepada pimpinan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan agar memutihkan dan memindahkan registrasi kendaraan operasional bernomor luar daerah (Non KT) menjadi nomor KT melalui Samsat setempat paling lambat 3 bulan sejak edaran diterbitkan.