Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.11/29774/DISHUB tentang Mutasi Kendaraan Bermotor dari Nomor Kendaraan Luar Daerah (Non KT) menjadi Nomor Kendaraan KT (Kalimantan Timur) untuk Kendaraan Operasional Perusahaan Sektor Pertambangan dan Perkebunan yang Beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur

Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur kepada pimpinan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan agar memutihkan dan memindahkan registrasi kendaraan operasional bernomor luar daerah (Non KT) menjadi nomor KT melalui Samsat setempat paling lambat 3 bulan sejak edaran diterbitkan.

Isi pokok edaran:

  1. Melakukan pemutihan dan pemindahan registrasi kendaraan bermotor (registrasi ulang) dari nomor kendaraan luar daerah (Non KT) menjadi nomor kendaraan KT melalui Kantor Bersama Samsat setempat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat edaran diterbitkan.
  2. Melaporkan jumlah dan jenis kendaraan operasional kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Tidak diperkenankan mengoperasikan kendaraan Non KT di area kegiatan pertambangan dan perkebunan setelah batas waktu yang ditentukan.
  4. Dinas Perhubungan Provinsi bersama instansi terkait melakukan pengawasan, pendataan, dan penertiban kendaraan yang belum memindahkan plat nomor.
  5. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Perusahaan wajib memastikan kendaraan operasional laik jalan dan telah melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
  7. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang dioperasikan sebelum diperbaiki dan diuji ulang.
  8. Dinas Perhubungan Provinsi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan dan pengawasan berkala.

Ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, di Samarinda pada 22 Desember 2025.

Dokumen Terkait

LAPOR!