Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.11/29774/DISHUB tentang Mutasi Kendaraan Bermotor dari Nomor Kendaraan Luar Daerah (Non KT) menjadi Nomor Kendaraan KT (Kalimantan Timur) untuk Kendaraan Operasional Perusahaan Sektor Pertambangan dan Perkebunan yang Beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur
Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur kepada pimpinan perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan agar memutihkan dan memindahkan registrasi kendaraan operasional bernomor luar daerah (Non KT) menjadi nomor KT melalui Samsat setempat paling lambat 3 bulan sejak edaran diterbitkan.
Isi pokok edaran:
- Melakukan pemutihan dan pemindahan registrasi kendaraan bermotor (registrasi ulang) dari nomor kendaraan luar daerah (Non KT) menjadi nomor kendaraan KT melalui Kantor Bersama Samsat setempat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat edaran diterbitkan.
- Melaporkan jumlah dan jenis kendaraan operasional kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan tembusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.
- Tidak diperkenankan mengoperasikan kendaraan Non KT di area kegiatan pertambangan dan perkebunan setelah batas waktu yang ditentukan.
- Dinas Perhubungan Provinsi bersama instansi terkait melakukan pengawasan, pendataan, dan penertiban kendaraan yang belum memindahkan plat nomor.
- Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan wajib memastikan kendaraan operasional laik jalan dan telah melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
- Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang dioperasikan sebelum diperbaiki dan diuji ulang.
- Dinas Perhubungan Provinsi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan dan pengawasan berkala.
Ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, di Samarinda pada 22 Desember 2025.