|
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
|
|
KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Formulir G — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
A. Identitas Pemohon Informasi
B. Dasar Pengecualian
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memutuskan
bahwa informasi yang dimohon tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, berdasarkan:
Pasal 17 huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal Undang-Undang Nomor Tahun tentang
Keputusan PPID tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan Nomor (hasil uji konsekuensi)
C. Konsekuensi yang Timbul Apabila Informasi Dibuka
D. Keputusan
Dengan pertimbangan tersebut, PPID menyatakan:
PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK
seluruhnya
sebagian, yaitu pada bagian
Apabila Saudara/i keberatan atas keputusan ini, Saudara/i dapat mengajukan keberatan kepada
Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan mengisi
Formulir B (Pernyataan Keberatan) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditemukannya alasan keberatan.
Pemohon Informasi
(menerima keputusan ini)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
( ............................................ )
Keterangan: Keputusan ini menyertai Pemberitahuan Tertulis (Formulir F) bagi permohonan yang
ditolak karena informasinya dikecualikan (Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008). Pengecualian wajib didasarkan pada uji konsekuensi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik — bukan pada pertimbangan petugas semata. Lembar ini dibuat rangkap
2 (dua): satu untuk pemohon, satu untuk arsip PPID.