← Kembali
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Formulir G — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Keputusan: 
Nomor Pendaftaran Permohonan: 
Tanggal Permohonan Diterima: 
A. Identitas Pemohon Informasi
1.Nama: 
2.Alamat: 
3.Nomor Telepon / E-mail: 
4.Rincian Informasi yang Dimohon: 
B. Dasar Pengecualian

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memutuskan bahwa informasi yang dimohon tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, berdasarkan:

Pasal 17 huruf   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal   Undang-Undang Nomor   Tahun   tentang  
Keputusan PPID tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan Nomor   (hasil uji konsekuensi)
C. Konsekuensi yang Timbul Apabila Informasi Dibuka
D. Keputusan

Dengan pertimbangan tersebut, PPID menyatakan:

PERMOHONAN INFORMASI DITOLAK
seluruhnya     sebagian, yaitu pada bagian  

Apabila Saudara/i keberatan atas keputusan ini, Saudara/i dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan mengisi Formulir B (Pernyataan Keberatan) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

Pemohon Informasi
(menerima keputusan ini)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
( ............................................ )
Keterangan: Keputusan ini menyertai Pemberitahuan Tertulis (Formulir F) bagi permohonan yang ditolak karena informasinya dikecualikan (Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008). Pengecualian wajib didasarkan pada uji konsekuensi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik — bukan pada pertimbangan petugas semata. Lembar ini dibuat rangkap 2 (dua): satu untuk pemohon, satu untuk arsip PPID.