|
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
|
|
TANGGAPAN ATASAN PPID ATAS KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Formulir H — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
A. Identitas Pengaju Keberatan
B. Alasan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008)
Huruf: a b c
d e f
g — sesuai Formulir B yang diajukan
C. Tanggapan Atasan PPID
Keberatan diterima. Memerintahkan PPID memberikan informasi yang dimohon
seluruhnya sebagian,
paling lambat hari kerja sejak tanggapan ini, yaitu tanggal
Keberatan ditolak. Menguatkan keputusan PPID atas permohonan tersebut.
Pertimbangan atas alasan keberatan:
D. Hak Pengaju Keberatan
Apabila Saudara/i tidak puas atas tanggapan ini, Saudara/i dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis ini (Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008).
Pengaju Keberatan
(menerima tanggapan ini)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Atasan PPID Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur
( ............................................ )
Keterangan: Tanggapan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan
diterima dan dicatat dalam Buku Register Keberatan. Nomor & tanggal tanggapan ini dicatat pada kolom
"tanggapan atas keberatan" di register yang sama. Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
Informasi Publik. Lembar ini dibuat rangkap 2 (dua): satu untuk pengaju keberatan, satu untuk arsip PPID.