← Kembali
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
PEMBERITAHUAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Formulir F — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Surat: 
Nomor Pendaftaran Permohonan: 
Tanggal Permohonan Diterima: 
A. Identitas Pemohon Informasi
1.Nama: 
2.Alamat: 
3.Nomor Telepon / E-mail: 
4.Rincian Informasi yang Dimohon: 
B. Keputusan atas Permohonan:   Diterima seluruhnya    Diterima sebagian    Ditolak
C. Apabila Permohonan Diterima (Seluruhnya atau Sebagian)
No.HalKeterangan
1Penguasaan informasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Badan publik lain, yaitu  
2Materi informasi yang diberikan 
3Bentuk / format informasi Softcopy   Hardcopy / cetak   Dilihat / dibaca di meja layanan
4Cara penyampaian Diambil langsung   E-mail   Pos   Kurir
5Biaya & cara pembayaran Tanpa biaya
Biaya penggandaan / pengiriman Rp  , dibayar langsung kepada penyedia jasa
6Waktu penyediaan   hari kerja, paling lambat tanggal  
7Bagian informasi yang dihitamkan beserta alasannya (bila diterima sebagian) 
D. Apabila Permohonan Ditolak, karena:
Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan — disertai Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi (Formulir G)
Informasi belum dikuasai / belum didokumentasikan; akan disediakan dalam jangka waktu  
Informasi tidak dikuasai Dinas; permohonan dapat diajukan kepada  
Pemohon Informasi
(menerima pemberitahuan ini)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
( ............................................ )
Keterangan: Disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008), dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan Formulir E. Dinas Perhubungan tidak memungut pembayaran; biaya penggandaan/pengiriman, bila ada, dibayar langsung kepada penyedia jasa. Pemohon yang keberatan dapat mengisi Formulir B. Rangkap 2 (dua): untuk pemohon dan arsip PPID.