|
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
|
|
PEMBERITAHUAN TERTULIS ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Formulir F — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
A. Identitas Pemohon Informasi
B. Keputusan atas Permohonan:
Diterima seluruhnya
Diterima sebagian
Ditolak
C. Apabila Permohonan Diterima (Seluruhnya atau Sebagian)
| No. | Hal | Keterangan |
| 1 | Penguasaan informasi |
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Badan publik lain, yaitu |
| 2 | Materi informasi yang diberikan | |
| 3 | Bentuk / format informasi |
Softcopy
Hardcopy / cetak
Dilihat / dibaca di meja layanan |
| 4 | Cara penyampaian |
Diambil langsung E-mail
Pos Kurir |
| 5 | Biaya & cara pembayaran |
Tanpa biaya
Biaya penggandaan / pengiriman Rp ,
dibayar langsung kepada penyedia jasa |
| 6 | Waktu penyediaan |
hari kerja, paling lambat tanggal
|
| 7 | Bagian informasi yang dihitamkan beserta alasannya (bila diterima sebagian) | |
D. Apabila Permohonan Ditolak, karena:
Informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan — disertai Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi (Formulir G)
Informasi belum dikuasai / belum didokumentasikan; akan disediakan dalam jangka waktu
Informasi tidak dikuasai Dinas; permohonan dapat diajukan kepada
Pemohon Informasi
(menerima pemberitahuan ini)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
( ............................................ )
Keterangan: Disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
(Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008), dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan
Formulir E. Dinas Perhubungan tidak memungut pembayaran; biaya penggandaan/pengiriman, bila ada, dibayar
langsung kepada penyedia jasa. Pemohon yang keberatan dapat mengisi Formulir B. Rangkap 2 (dua): untuk
pemohon dan arsip PPID.