|
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
|
|
FORMULIR PERMINTAAN SALINAN INFORMASI PUBLIK
Formulir D — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
A. Identitas Pemohon
B. Rincian Salinan Informasi yang Diminta
Bentuk salinan: cetak (fotokopi) / pindai (softcopy) / salinan digital pada media penyimpanan.
C. Cara Memperoleh Salinan
Mengambil langsung di meja layanan PPID
Kurir
Pos
Faksimili
E-mail (alamat: )
Petugas Pelayanan Informasi
(Penerima Permintaan Salinan)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pemohon Informasi
( ............................................ )
Keterangan: Formulir ini diisi apabila permohonan informasi telah dikabulkan dan pemohon
meminta salinan informasi. Biaya penggandaan dan/atau pengiriman ditanggung pemohon sesuai standar biaya
yang ditetapkan Badan Publik; salinan dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui pos-el tidak dikenakan
biaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Lembar ini dibuat rangkap 2 (dua):
satu untuk pemohon sebagai tanda terima, satu untuk arsip PPID.