← Kembali
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
FORMULIR PERMINTAAN SALINAN INFORMASI PUBLIK
Formulir D — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor Registrasi Salinan (diisi petugas): 
Nomor Pendaftaran Permohonan Informasi: 
Tanggal Permohonan Dikabulkan: 
A. Identitas Pemohon
1.Nama: 
2.Alamat: 
3.Nomor Telepon / E-mail: 
B. Rincian Salinan Informasi yang Diminta
No. Judul / Jenis Informasi Bentuk Salinan Jumlah Biaya
1        
2        
3        
4        
Jumlah Biaya Penggandaan  

Bentuk salinan: cetak (fotokopi) / pindai (softcopy) / salinan digital pada media penyimpanan.

C. Cara Memperoleh Salinan
Mengambil langsung di meja layanan PPID    Kurir    Pos
Faksimili    E-mail (alamat:  )
Petugas Pelayanan Informasi
(Penerima Permintaan Salinan)
( ............................................ )
Samarinda, ....................................
Pemohon Informasi
( ............................................ )
Keterangan: Formulir ini diisi apabila permohonan informasi telah dikabulkan dan pemohon meminta salinan informasi. Biaya penggandaan dan/atau pengiriman ditanggung pemohon sesuai standar biaya yang ditetapkan Badan Publik; salinan dalam bentuk softcopy yang dikirim melalui pos-el tidak dikenakan biaya. Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Lembar ini dibuat rangkap 2 (dua): satu untuk pemohon sebagai tanda terima, satu untuk arsip PPID.