Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim
berita 06 Oktober 2026 Dishub Kaltim 11x dibaca

Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara bersama Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan melakukan kunjungan ke Dishub Kaltim, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2026).

Pertemuan Tim Pansus DPRD Kutai Kartanegara dengan jajaran Dishub Kaltim dalam kunjungan terkait Raperda urusan perhubungan.

Pertemuan Tim Pansus DPRD Kutai Kartanegara dengan jajaran Dishub Kaltim dalam kunjungan terkait Raperda urusan perhubungan.

Kunjungan ini berkaitan dengan penyusunan Raperda yang tengah dibahas Pansus DPRD Kukar. Raperda tersebut mengatur penyelenggaraan urusan perhubungan di tingkat kabupaten.

Jajaran Dishub Kaltim menyampaikan paparan dalam pertemuan bersama Pansus DPRD Kutai Kartanegara.

Jajaran Dishub Kaltim menyampaikan paparan dalam pertemuan bersama Pansus DPRD Kutai Kartanegara.

Pertemuan berlangsung dalam forum diskusi antara anggota Pansus dan jajaran Dishub Kaltim. Para peserta bergantian menyampaikan pandangan dan menyimak penjelasan dalam pembahasan tersebut.

Anggota Pansus DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan pandangan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan.

Anggota Pansus DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan pandangan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan.

Perhubungan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian kewenangannya antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diatur dalam Lampiran huruf O undang-undang tersebut.

Jajaran Dishub Kaltim mengikuti pertemuan dengan Pansus Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan DPRD Kutai Kartanegara.

Jajaran Dishub Kaltim mengikuti pertemuan dengan Pansus Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan DPRD Kutai Kartanegara.

Dalam lampiran itu, pemerintah kabupaten/kota antara lain berwenang atas jalan kabupaten/kota, terminal penumpang tipe C, serta pengujian berkala kendaraan bermotor. Provinsi memegang kewenangan lintas kabupaten/kota, antara lain pengelolaan terminal penumpang tipe B dan penerbitan izin angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim

Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim

Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim

Pansus Raperda Urusan Perhubungan DPRD Kukar Kunjungi Dishub Kaltim

Kembali ke daftar berita
LAPOR!