Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
SOSIALISASI SAKIP DAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KELEMBAGAAN URUSAN PEMERINTAH  BIDANG PERHUBUNGAN
berita 29 Juni 2022 Dishub Kaltim 6.582x dibaca

SOSIALISASI SAKIP DAN PERUBAHAN NOMENKLATUR KELEMBAGAAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PERHUBUNGAN

Balikpapan – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2022 dan Evaluasi capaian nilai SAKIP Tahun 2021...

Balikpapan – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2022 dan Evaluasi capaian nilai SAKIP Tahun 2021 di Novotel Balikpapan pada hari Rabu ( 29/ 06/ 2022) .

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur A.F.F Sembiring, S.IP dengan di hadiri oleh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya A.F.F Sembiring, S.IP menegaskan bahwa capaian nilai SAKIP Tahun 2021 agar menjadi evaluasi dan pemicu dalam peningkatan kinerja. "Tahun 2021 kita mendapat Nilai BB, maka Tahun yang akan datang kita berusaha untuk mencapai Nilai A" tegas Sembiring.

Dalam kesempatan sebagai Narasumber pertama, Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Setda Provinsi Kalimantan Timur Adriani, SE, M.Si memaparkan dasar hukum penataan, pembinaan dan pengendalian perangkat daerah yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPT daerah serta Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah. "Tujuan dari penataan perangkat daerah antara lain membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran; meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal. Selanjutnya tujuan dari pembinaan dan pengendalian yaitu untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern; untuk menjamin penataan perangkat daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan", ucap Adriani.

Auditor Muda Inspektorat Daerah Setda Provinsi Kalimantan Timur Ir. Didik Bagus Setiawan, ST yang tampil sebagai Narasumber kedua menjelaskan tentang evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) berupa outline SAKIP yang terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, serta capaian kinerja.
(Gta / PRK / 29 / 06 / 2022)

Kembali ke daftar berita
LAPOR!