Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Trayek dan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota
artikel 07 Oktober 2025 Dishub Kaltim 461x dibaca

Sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Trayek dan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota

SAMARINDA, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Trayek dan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota di Ruang Rapat...

SAMARINDA, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Trayek dan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim (7/10).

Sosialisasi ini dibuka dan sipimpin langsunb oleh Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Maslihuddin, mewakili Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Heru Santosa. Dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Barat, Jasa Raharja, Asosiasi, dan pengusaha kapal angkutan sungai dan danau.

Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas antar Kabupaten/Kota ini berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan dengan demikian Pergub 69 Tahun 2014 yang mengatur tarif sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan operator pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna angkutan sungai dan danau sudah mendapatkan infomasi terkait perubahan tarif, dan sudah dilakukan audiensi beberapa kali sebelum ditetapkan dengan menyesuaikan pada Ability to Pay dan Willingness to Pay dari pengguna jasa.

Adapun penyesuaian tarif setelah ditetapkan dapat dilakukan 6 (enam) bulan sekali sebagai evaluasi dari implementasi di lapangan .(Ls)


Kembali ke daftar berita
LAPOR!