Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
RAPAT TATA KELOLA PELABUHAN PENYEBERANGAN KARIANGAU-PENAJAM
berita 30 September 2022 Dishub Kaltim 6.858x dibaca

RAPAT TATA KELOLA PELABUHAN PENYEBERANGAN KARIANGAU-PENAJAM

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat Tata Kelola Pelabuhan Penyeberangan Kariangau-Penajam (30/9). Rapat ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Otoritas Bandar Udar...

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat Tata Kelola Pelabuhan Penyeberangan Kariangau-Penajam (30/9).

Rapat ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Yudha Pranoto, S.E dan dihadiri oleh Kejari Balikpapan, Kejari PPU, Polsek Balikpapan Barat, Polres PPU, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Dishub Kota Balikpapan, BPTD Wilayah XVII Kaltimtara, GAPASDAP, INFA dan seluruh operator ferry penyeberangan Kariangau-Penajam.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang sudah disepakati pada 27 Januari 2022 antara para operator untuk tidak melaksanakan cash back angkutan yang masuk ke kapal. Dalam pelaksanaanya kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh operator dan masih ditemukan tidakan pengkondisian angkutan dilapangan berdasarkan aduan dari sesama operator.

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Yudha Pranoto, SE membuka forum diskusi kepada peserta rapat untuk dapat menyampaikan permasalahan apa dilapangan sehingga masih ada tindak pengkondisian angkutan di lapangan.

Dalam diskusi disepakati apabila memang ada pelanggaran hukum dilapangan, maka wajib diproses tindak pidananya, tiket yang diberlakukan mencantumkan masa berlaku tiket, proses bongkar muat kapal waktunya harus konsisten 30 menit mulai dari sandar sampai bongkar muat.

Akan dibuat SK oleh Biro Hukum Setda Prov. Kaltim untuk pengawasan terhadap tata kelola pelabuhan Kariangau-Penajam yang melibatkan peserta rapat.

-LS,Pelayaran-
#pemprovkaltim
#karianyau-penajam

Kembali ke daftar berita
LAPOR!