Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI IZIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN  PERAIRAN DI WILAYAH TANA PASER
berita 28 Juni 2022 Dishub Kaltim 6.848x dibaca

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI IZIN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN PERAIRAN DI WILAYAH TANA PASER

TANA PASER -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Izin Usaha Jasa Terkait Angkutan Perairan di Wilayah Tana Paser bertempat di Ballroom Hotel...

TANA PASER -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Izin Usaha Jasa Terkait Angkutan Perairan di Wilayah Tana Paser bertempat di Ballroom Hotel Bumi Paser (28/06).

Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur A.F.F Sembiring. Hadir sebagai undangan KUPP Kelas II Tana Paser, DPC APBMI Tana Paser, Perusahaan Bongkar Muat dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang ada di Wilayah Tana Paser.

Dalam diskusi rapat, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan dan konsekuensinya terhadap kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam PM. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Terkait AngkutaN Di Perairan.

Hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi disepakati kewajiban pemilik izin usaha jasa terkait angkutan di perairan untuk melaporkan kegiatan perusahaanya kepada Gubernur Cq. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim dan KUPP Kelas II Tana Paser, dan akan dikenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana amanat peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penertiban bagi izin usaha yang sudah di tidak aktif beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Sebagai pembukan kegiatan di tahun 2022 ini dilaksanakan di wilayah Tana Paser dan akan dilaksanakan di daerah-daerah lain di Kalimantan Timur.
(LS/BU-Pel)

#tanapaser
#kuppkelasIItanapaser
#pemprovkaltim
#dishubprovkaltim

Kembali ke daftar berita
LAPOR!