Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
RAPAT EVALUASI DAN KOORDINASI KEGIATAN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN DI WILAYAH KUTAI TIMUR
berita 02 Maret 2023 Dishub Kaltim 5.457x dibaca

RAPAT EVALUASI DAN KOORDINASI KEGIATAN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN DI WILAYAH KUTAI TIMUR

RAPAT EVALUASI DAN KOORDINASI KEGIATAN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN DI WILAYAH KUTAI TIMUR SANGATTA - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi dan K...

RAPAT EVALUASI DAN KOORDINASI KEGIATAN USAHA JASA TERKAIT ANGKUTAN DI PERAIRAN DI WILAYAH KUTAI TIMUR

SANGATTA - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di wilayah Kutai Timur bertempat di Hotel Royal Victoria (2/3) .

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Maslihuddin mewakili Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Yudha Pranoto. Hadir sebagai narasumber yakni KUPP Kelas II Sangatta, KUPP Kelas III Sangkulirang dan DPC APBMI Kutai Timur.

Sebagai peserta rapat di undang Pelaku Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan yang ada di Wilayah Kutai Timur dan Asosiasi DPC APBMI Kutai Timur.

Diskusi rapat membahas apa saja yang menjadi kewajiban pelaku usaha jasa terkait angkutan di perairan dan sanksi yang diberikan atas kelalaian dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan PM 59/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan.

Jumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Sangatta sebanyak 8 perusahaan, sedangkan yang beroperasi di Pelabuhan Sangkulirang sebanyak 7 perusahaan dari total 33 Perusahaan yang memiliki izin usaha bongkar muat di Wilayah Kutai Timur.

Dalam hasil rapat disepakati akan dikenakan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan usaha terhitung 6 (enam) bulan berturut-turut, hal ini sebagai bentuk evaluasi pemberi izin terhadap perusahaan yang tidak aktif berusaha.

Selain itu sosialiasi terkait penyelenggaraan perisinan berusaha berbasis risiko juga disampaikan dalam kegiatan ini. Perlunya pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha dengan cara mengupdate perizinan yang dimiliki menjadi Sertifikat Standar yang terverifikasi.

Lebih lanjut di akhir acara, dilakukan Serah Terima dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Pelabuhan Sangkulirang dari Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang di wakili Kepala Bidang Pelayaran kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sangkulirang.

*LS_pel

Kembali ke daftar berita
LAPOR!