Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Penyemprotan Disinfektan Kedua Kalinya di Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Oleh Tim BPBD Prov. Kaltim
berita 24 September 2020 Dishub Kaltim 6.371x dibaca

Penyemprotan Disinfektan Kedua Kalinya di Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Oleh Tim BPBD Prov. Kaltim

SAMARINDA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Kaltim kembali melakukan penyemprotan disinfektan untuk yan...

SAMARINDA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov. Kaltim kembali melakukan penyemprotan disinfektan untuk yang kedua kalinya di lingkungan Dinas Perhubungan Prov. Kaltim sebagaimana yang telah dilakukan pada tanggal 14 September yang lalu.

Penyemprotan yang dilakukan hari ini, Kamis (24/9/2020) masih sebagai upaya preventif penyebaran Virus Covid-19 dan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Samarinda, dan telah masuk pada instansi-instansi Pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini penyemprotan disinfektan dilakukan sekitar pukul  14.10 WITA, dimana Tim BPBD yang berjumlah 10 (sepuluh) orang dipimpin oleh Fauzan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan Dinas Perhubungan dengan didampingi oleh Kasubbag Umum, Yuli Supriyanto dan beberapa staf Dinas Perhubungan.

Penyemprotan dilakukan di setiap ruangan di lantai atas, yaitu ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, ruangan rapat, ruangan sekretariat dan setiap ruangan yang berada di lantai bawah, yaitu ruangan di setiap bidang, ruangan arsip, mushalla, sampai dengan gedung kantin.

Sesuai dengan arahan TIM BPBD di kegiatan sebelumnya, bahwa selama kegiatan penyemprotan berlangsung, seluruh pegawai yang bekerja pada saat kegiatan dilaksanakan, tidak diperkenankan beraktivitas di dalam ruangan sampai 2 (dua) jam setelah penyemprotan selesai dilakukan. Untuk itu dalam rangka menindaklanjuti arahan tersebut maka siang tadi seluruh pegawai yang bertugas pada jam penyemprotan akan dilakukann menghentikan kegiatannya di dalam ruangan.

Dengan dilakukannya penyemprotan ini menjadi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam  mendukung pencegahan dan penyebaran Covid-19,  khususnya di lingkungan kerja Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

 

(Uly-Disinfektan/Covid-19-24/09)

Kembali ke daftar berita
LAPOR!