Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) Angkutan Barang
berita 04 Juli 2024 Dishub Kaltim 2.394x dibaca

Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) Angkutan Barang

Balikpapan - Dalam rangka menindaklanjuti surat penugasan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Nomor 0.90.1/420.IST-Dishub tanggal 4 Juli 2024, dilakukan pelaksanaan penegakkan hukum ODOL (Ov...

Balikpapan - Dalam rangka menindaklanjuti surat penugasan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Nomor 0.90.1/420.IST-Dishub tanggal 4 Juli 2024, dilakukan pelaksanaan penegakkan hukum ODOL (Over Dimension Over Loading) angkutan barang di Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang sering terjadi, terutama angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi kendaraan.

Maksud dan tujuan dari penegakkan hukum ODOL angkutan barang di Ruas Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan antara lain adalah untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi dan melanggar aturan ODOL. Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan yang over dimension dan over loading. Dalam operasinya, penegakkan hukum ini melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Ditlantas Polda Kaltim, Polres Kota Balikpapan, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, BPTD Kelas 1l Kaltim, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, dan Satpol PP Kaltim.

Hasil dari pelaksanaan penegakkan hukum ODOL angkutan barang menunjukkan adanya penilangan terhadap pengemudi yang melakukan kelebihan muatan dan tidak membawa kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, serta sertifikat buku u dan izin operasi angkutan barang. Pelaksanaan ini berlangsung mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 5 Juli 2024 di Ruas Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan.

#odol #llaj #dishubkaltim #dishubprovkaltim

Kembali ke daftar berita
LAPOR!