Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
PENEGAKAN HUKUM (GAKUM) LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN PASER
berita 15 April 2023 Dishub Kaltim 5.070x dibaca

PENEGAKAN HUKUM (GAKUM) LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN PASER

TANAH GROGOT – Setelah pelaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) pertama di Kota Balikpapan, maka selanjutnya dilaksanakan di Kabupaten Paser untuk penegakan hukum kendaraan angkutan barang khususnya kenda...

TANAH GROGOT – Setelah pelaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) pertama di Kota Balikpapan, maka selanjutnya dilaksanakan di Kabupaten Paser untuk penegakan hukum kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan ukuran dan kelebihan muatan di jalan dengan status jalan Provinsi. Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub Provinsi Kaltim, Polda Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas PUPR & Pera Provinsi Kaltim, Polres Paser dan Dishub Kabupaten Paser, dimana pelaksanaannya pada tanggal 12-13 April 2023 yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kamis (13/4/2023).

Salah satu persiapan dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan penguna jalan selama Angkutan Lebaran 1444 H/2023 M, dimana salah satu kegiatannya adalah kegiatan ramp check dan penegakan hukum. Penegakan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya tim terpadu selain melakukan penegakan hukum juga melakukan penertiban, pendataan dan memberikan edukasi/pengetahuan kepada Masyarakat khususnya Pengguna Jalan terkait pentingnya tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan serta memberikan pengetahuan terkait pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang sesuai peruntukannya dan sesuai kelas jalan yang dilaluinya untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, hal ini juga untuk mendukung dalam mempertahankan kemantapan jalan.

Dalam kegiatan penegakan hukum ini telah dilakukan pendataan sebanyak 273 unit kendaraan angkutan barang yang dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi, dengan hasil ada 52 unit kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti Tanda Bukti Lulus Uji mati, STNK mati dan SIM mati serta pelanggaran dimensi dan muatan. Dimana hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam bentuk teguran sampai dengan proses penindakan/penilangan dan dari Dishub Provinsi Kaltim terkait indikasi pelanggaran dimensi maka dilakukan penandaan dengan cat/pilox untuk dilakukan pemotongan/normalisasi sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
[11:10 am, 17/04/2023] 'Ratih': Masukan dan arahan kepada pengemudi angkutan barang yang disampaikan oleh Tim adalah agar para pengemudi selalu melengkapi segala perizinan dan persyaratan terkait laik jalan dan agar tetap menjaga kondisi kendaraan serta yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba. Dan langkah selanjutnya untuk perusahaan Karoseri yang membuat/mengeluarkan bak muatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Kemenhub. RI maka akan diberikan teguran, peringatan dan sampai pada usulan untuk pencabutan izin.
(Cezz-LLAJ-GakumODOL-15/4/2023)

Kembali ke daftar berita
LAPOR!