Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Pemerintah Provinsi Kaltim Menanggapi Tuntutan AMKB mengenai Tarif Angkutan Online
berita 21 September 2023 Dishub Kaltim 4.925x dibaca

Pemerintah Provinsi Kaltim Menanggapi Tuntutan AMKB mengenai Tarif Angkutan Online

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim memberikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) terkait tarif angkutan...

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim memberikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) terkait tarif angkutan online. Setelah melakukan pertemuan dengan AMKB, Bapak Yudha Pranoto menyampaikan bahwa penentuan tarif untuk taksi online R-4 adalah kewenangan Gubernur, sementara untuk R-2 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Dalam rangka menanggapi tuntutan tersebut, telah dilakukan beberapa kali audiensi antara Pemerintah dan AMKB. Pertemuan pertama dilakukan di Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), sedangkan pertemuan kedua berlangsung di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, terdapat demonstrasi yang dilakukan dengan mengadakan audiensi di rumah jabatan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Melalui dialog dan pertemuan ini, Pemerintah berusaha untuk mencapai kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua Pihak terkait dengan tarif angkutan online di Kalimantan Timur.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat dan Surat Keputusan (SK) terkait dengan tarif angkutan online. SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 menetapkan tarif angkutan sewa khusus di Wilayah Kaltim dengan batas bawah sebesar Rp. 5.000,- per KM dan batas atas sebesar Rp. 7.600,- per KM untuk taksi online/R4.

Selain itu, langkah konkret yang diambil Pemerintah Kaltim adalah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi & Informatika untuk meninjau penyesuaian tarif ojek online/R-2 sesuai dengan kondisi di Kalimantan Timur serta menghentikan fitur layanan/program promosi yang merugikan para Pengemudi Online.

#pemprovkaltim #ojol #dishub #angkutanonline #dishubprov

Kembali ke daftar berita
LAPOR!